Diduga Pekerjakan Perangkat Desa Dalam Proyek Dandes, Hukum Tua Suluun Satu Kangkangi Permendes No 2 Tahun 2024 Tentang PKTD Diduga Pekerjakan Perangkat Desa Dalam Proyek Dandes, Hukum Tua Suluun Satu Kangkangi Permendes No 2 Tahun 2024 Tentang PKTD - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Pekerjakan Perangkat Desa Dalam Proyek Dandes, Hukum Tua Suluun Satu Kangkangi Permendes No 2 Tahun 2024 Tentang PKTD

19 October 2025 | 12:27 WIB Last Updated 2025-10-19T04:29:32Z

AMURANG, Indimanado.com - Pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran dana desa (dandes) tahun 2025 yang dikerjakan pemerintah desa (pemdes) Suluun Satu Kecamatan Suluun Tareran dinilai melanggar Peraturan Menteri Desa (permendes) nomor 2 tahun 2024 tentang Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Sebab, pekerjaan talud penahan longsor dan rabat beton yang dikerjakan pemdes Suluun Satu diduga kuat mempekerjakan mayoritas Perangkat Desa ketimbang masyarakat lokal.

Dari hasil penelusuran indimanado.com dilapangan pada Jumat (17/10/2025), mendapati sejumlah warga yang mengeluh tentang pelaksanaan proyek talud dan rabat beton yang berlokasi di Jaga 2 itu.

"Selama pelaksanaan proyek ini (talud, rabat beton) yang kami lihat mayoritas dikerjakan oleh perangkat desa. Sedangkan masyarakat lokal hanya beberapa orang saja," keluh warga yang enggan namanya dipublish.

Hal senada dikatakan oleh warga lainnya. Dia menyebutkan sejak dari dulu setiap ada kegiatan fisik di desa selalu mempekerjakan mayoritas perangkat desa.

"Padahal perangkat desa sudah ada penghasilan tetap. Tapi tetap saja mengambil keuntungan lewat pekerjaan yang dilaksanakan di desa," sebutnya.

Sementara itu, Hukum Tua desa Suluun Satu, Afnia Runtuwene saat dikonfirmasi lewat akun WhatsApp nya dengan nomor +62 813-4360-xxxx hanya memberikan jawaban simpel seakan tidak terjadi masalah."Semua urusan proyek qt so serahkan pa TPK" (Semua urusan proyek saya sudah serahkan kepada TPK,read).

Tentu saja hal ini melanggar aturan dalam permendes nomor 2 tahun 2024 poin 7 tentang Pembangunan berbasis padat karya tunai: Memprioritaskan pembangunan yang menggunakan tenaga kerja lokal dan memanfaatkan bahan baku lokal.

Sementara larangan untuk perangkat desa mendapat gaji dari sumber dana desa diatur dalam:

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 81 PP ini menegaskan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa, yang tidak diperuntukkan bagi upah perangkat desa. (Wesly)
... Ads Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close