![]() |
| Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang. (Foto istimewa) |
MANADO, Indimanado.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Kewarganegaraan tentang Penyelesaian Penegasan Status bagi Warga Keturunan Indonesia Tanpa Dokumen di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut pada Kamis (16/10).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, para Kepala Divisi, Kadis Dukcapil dan KB Provinsi Sulut, Christodarma Sondakh, Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, serta peserta dari Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sulut, Polda Sulut, Kodam XIII/Merdeka, Bagian Hukum Setda Kota Bitung, dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, serta Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Sudaryanto, turut hadir secara daring.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kurniaman Telaumbanua menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, membahas, mengevaluasi, dan menyelaraskan isu-isu kewarganegaraan, khususnya bagi warga keturunan Indonesia yang belum memiliki dokumen resmi.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang. Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status yang jelas sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dasar warga negara,” ujar Kurniaman.
Ia juga menekankan bahwa tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Karena itu, Kurniaman mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang berbagi informasi, menyelaraskan data, serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tata Negara, Dulyono, memaparkan poin-poin penting penegasan status kewarganegaraan di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk langkah-langkah koordinasi yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menangani warga keturunan tanpa dokumen.
Sementara itu, Sudaryanto, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, menjelaskan secara rinci mengenai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.
Sedangkan Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, memaparkan tata cara pendaftaran penduduk bagi WNI dan WNA serta strategi Pemerintah Kota Bitung dalam menyinkronkan data kependudukan. Ia menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi perangkat daerah, kolaborasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan dalam penegasan status kewarganegaraan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga di Provinsi Sulawesi Utara. Kurniaman Telaumbanua, para Kepala Divisi, Kadis Dukcapil dan KB Provinsi Sulut, Christodarma Sondakh, Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, serta peserta dari Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sulut, Polda Sulut, Kodam XIII/Merdeka, Bagian Hukum Setda Kota Bitung, dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, serta Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Sudaryanto, turut hadir secara daring.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kurniaman Telaumbanua menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, membahas, mengevaluasi, dan menyelaraskan isu-isu kewarganegaraan, khususnya bagi warga keturunan Indonesia yang belum memiliki dokumen resmi.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang. Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status yang jelas sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dasar warga negara,” ujar Kurniaman.
Ia juga menekankan bahwa tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Karena itu, Kurniaman mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang berbagi informasi, menyelaraskan data, serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tata Negara, Dulyono, memaparkan poin-poin penting penegasan status kewarganegaraan di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk langkah-langkah koordinasi yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menangani warga keturunan tanpa dokumen.
Sementara itu, Sudaryanto, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, menjelaskan secara rinci mengenai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.
Sedangkan Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, memaparkan tata cara pendaftaran penduduk bagi WNI dan WNA serta strategi Pemerintah Kota Bitung dalam menyinkronkan data kependudukan. Ia menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi perangkat daerah, kolaborasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan dalam penegasan status kewarganegaraan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga di Provinsi Sulawesi Utara.(Dwi)
