![]() |
| Rapat Bangar DPRD dan TAPD Mitra. (Foto istimewa) |
MITRA, Indimanado.com - Fraksi Partai Golkar melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara menyatakan sikap tegas menolak rencana Pemerintah Daerah melakukan pinjaman sebesar Rp86 miliar kepada pihak ketiga, yakni Bank SulutGo, untuk pembiayaan dalam APBD Tahun 2026.
Penolakan tersebut disampaikan dalam pembahasan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat, (30/10/2025).
Fraksi Golkar menilai langkah pinjaman tersebut sangat berisiko dan berpotensi membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
Menurut Fraksi Golkar, jika pinjaman itu direalisasikan, Pemerintah Kabupaten Mitra akan kesulitan membayar pokok dan bunga pinjaman pada tahun-tahun berikutnya, yakni 2027, 2028, 2029, dan 2030.
“Dengan kondisi keuangan daerah saat ini, langkah pinjaman sangat tidak realistis. Kami khawatir nantinya ASN maupun perangkat desa yang akan menjadi korban karena tunjangan dan gaji mereka bisa saja dipotong untuk menutupi beban utang,” tegas Tonny Hendrik Lasut, sebagai salah satu personil Banggar DPRD Mitra.
Dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, tercatat defisit anggaran sebesar Rp47,425 miliar akibat pengurangan dana transfer dari pusat. Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah daerah melakukan pemotongan terhadap beberapa pos penting, di antaranya:
• Gaji dan Tunjangan: Rp8.578.593.784
• TKD: Rp17.894.195.105
• ADD: Rp9.313.480.200
• BPJS: Rp2.828.224.000
• Serta enam kegiatan lainnya yang turut terdampak.
Fraksi Golkar juga menilai bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minahasa Tenggara yang masih tergolong kecil tidak akan mampu menanggung beban pokok dan bunga pinjaman yang mencapai Rp68 miliar.
“PAD kita masih jauh dari ideal untuk membayar kewajiban sebesar itu. Sangat naif jika kita berharap bisa menutupi cicilan dan bunga tanpa mengorbankan belanja publik yang vital,” tambah THL, sapaan akrab Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mitra ini.
Fraksi Golkar menegaskan, komitmen utama mereka adalah menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan kesejahteraan ASN serta perangkat desa tidak terganggu oleh kebijakan pinjaman yang dinilai berisiko tinggi. (Bill69)
