![]() |
| Rudy Gunawan didampingi kuasa hukum Obert Mandagi,SH dan Jeanette Marcelly Lumenta SH. (Foto: Indimanado.com / ben) |
MANADO, Indimanado.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah bersertipikat sah milik Dharma Gunawan yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Manado. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (09/12/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Margaretha Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menyerobot lahan bersertipikat sah yang selama ini dikuasai oleh keluarga Dharma Gunawan.
Meski putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara, pihak korban tetap menerima dengan penuh syukur.
Korban, Rudy Gunawan, menilai bahwa aspek terpenting dari putusan ini adalah adanya pembuktian hukum yang jelas, sekaligus menegaskan bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah sah milik ayahnya, Dharma Gunawan.
“Selama ini mengikuti persidangan yang cukup melelahkan, kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan serta kepada majelis hakim yang sudah memutuskan perkara ini untuk menegakkan keadilan,” ujar Rudy Gunawan.
Kuasa Hukum Rudy Gunawan, Obert Mandagi, S.H., memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Margaretha Makalew. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyerobotan tanah bersertipikat milik Dharma Gunawan di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Manado.
“Pertama-tama kami mengucap syukur karena Tuhan telah menunjukkan kuasa-Nya bagi Majelis Hakim untuk menetapkan keputusan bagi terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara pidana pasal 167, melakukan penyerobotan di atas tanah milik klien kami, Dharma Gunawan melalui anaknya, Rudy Gunawan,” ujar Boy Mandagi usai sidang putusan di PN Manado, Selasa (09/12/2025).
Menurut Mandagi, vonis tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penyerobotan tanah sah milik korban.
“Kami berterima kasih karena Majelis Hakim telah memutus perkara ini dan memberikan keputusan yang membuktikan adanya perbuatan hukum oleh Margaretha Makalew di atas tanah objek milik Dharma Gunawan,” tegasnya.
Meski hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara, Mandagi menilai poin terpenting adalah adanya pembuktian hukum yang jelas.
“Walaupun hukumannya lebih ringan, namun secara sah telah terbukti bahwa terdakwa melakukan penyerobotan tanah. Kami percaya langkah JPU yang menuntut dengan pasal penyerobotan dan pasal 263 tentang pemalsuan kini telah diakhiri dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah,” tambahnya.
Mandagi juga menegaskan bahwa fokus utama pihaknya bukan pada lamanya hukuman, melainkan pengakuan majelis hakim bahwa tanah tersebut sah milik Dharma Gunawan.
“Bagi kami, bukan soal berapa lama hukuman dijatuhkan. Yang paling penting adalah kalimat dalam amar putusan bahwa sertifikat tanah milik Dharma Gunawan adalah sah secara hukum dan mengikat,” ungkapnya.
Meski putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew maupun JPU mengajukan banding, sehingga perkara akan berlanjut pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (ben)
