![]() |
| Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Lutfi Arinugraha. (Foto istimewa) |
MITRA, Indimanado.com - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penangkapan dua warga yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan dikaitkan dengan insiden tauran yang mengakibatkan kerusakan rumah dan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Belang, tepatnya di Desa Watuliney dan Desa Molompar beberapa hari lalu.
Isu tersebut mencuat setelah sebuah unggahan Facebook menilai bahwa kedua warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dianggap keliru dan bukan pelaku pelemparan gereja.
Namun Polres Mitra melalui Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Lutfi Arinugraha menegaskan, penangkapan keduanya tidak berkaitan dengan peristiwa pelemparan gereja, melainkan karena kepemilikan senjata tajam (sajam) saat melintas di Pos Penyekatan Watuliney.
Dalam penjelasannya, Kasat menegaskan bahwa kedua warga tersebut diamankan sepenuhnya berdasarkan temuan sajam jenis santi, senjata tradisional Minahasa, yang dibawa tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.
“Pada saat pemeriksaan di Pos Penyekatan Watuliney, petugas menemukan senjata tajam dari kedua warga tersebut. Proses hukum dilakukan murni berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan sajam, bukan karena tauran yang mengakibatkan kerusakan rumah dan tempat ibadah,” jelas Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Lutfi Arinugraha.
Kasat juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan “asal tangkap”, karena pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan setiap temuan pelanggaran hukum tetap diproses sebagaimana mestinya.
Lutfi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan dan membagikan informasi di media sosial, agar tidak memicu kesalahpahaman maupun opini yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap masyarakat dapat menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian dan tidak terpancing isu yang belum terverifikasi,” tegas Lutfi. (Bill69)
