![]() |
| Jaksa Penuntut Umum Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H.,bergantian membacakan esepsi dengan tegas menolak seluruh isi pembelaan yang diajukan pihak terdakwa. (Foto: indimanado.com / ben) |
MANADO, Indimanado.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah bersertifikat sah milik Dharma Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (02/12/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H.,bergantian membacakan esepsi dengan tegas menolak seluruh isi pembelaan yang diajukan pihak terdakwa. JPU menyatakan tetap berpegang pada tuntutan tiga tahun enam bulan penjara karena menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat serta penyerobotan tanah.
“Perbuatan terdakwa yang memberikan keterangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum merupakan tindak pidana pemalsuan yang tidak terbantahkan lagi,” tegas JPU Laura Tombokan saat membacakan esepsi.
JPU menilai seluruh dalil pembelaan yang disampaikan kuasa hukum tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan.
“Majelis hakim yang kami muliakan, berdasarkan alasan yang telah kami uraikan, kami mohon agar majelis menolak seluruh dalil yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Pada prinsipnya, kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang Rabu, 26 November 2025,” lanjut Laura.
Dalam replik tersebut, JPU kembali menegaskan bahwa unsur tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP telah terpenuhi melalui tindakan terdakwa.
JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, yakni.
“Menyatakan terdakwa Margaretha Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Demikianlah replik ini kami bacakan dan kami serahkan pada sidang hari ini, Selasa 2 Desember 2025, dan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu 3 Desember 2025 dengan agenda duplik atau tanggapan balik pihak terdakwa. (Ben)
