Audit Internal Menjadi Vonis Awal Bupati Sitaro? Audit Internal Menjadi Vonis Awal Bupati Sitaro? - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Audit Internal Menjadi Vonis Awal Bupati Sitaro?

11 May 2026 | 22:54 WIB Last Updated 2026-05-11T14:54:02Z
Chyntia Kalangit Bupati Sitaro. (Foto istimewa) 

MANADO, Indimanado.com - Pernyataan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit dari balik Rutan Manado membuka pertanyaan serius tentang wajah penegakan hukum di Indonesia.

Ia dituduh merugikan negara Rp22,5 miliar. Angka fantastis yang bukan hanya menghancurkan karier politik, tetapi juga martabat seseorang.

Namun yang dipersoalkan Chyntia bukan sekadar status tersangka. Ia menggugat dasar penghitungan kerugian negara yang disebut berasal dari audit internal.

Pertanyaannya sederhana tetapi tajam: apakah audit internal cukup kuat untuk menjadi fondasi penetapan tersangka?

Jika benar demikian, maka publik berhak mengetahui sejauh mana standar hukum diterapkan.

“Bukankah seharusnya BPK yang menentukan kerugian negara?” tulis Chyntia.

Suara dari balik jeruji itu bukan sekadar pembelaan diri. Itu adalah alarm tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (Red)
Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close