![]() |
| Chyntia Kalangit Bupati Sitaro. (Foto istimewa) |
MANADO, Indimanado.com - Pernyataan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit dari balik Rutan Manado membuka pertanyaan serius tentang wajah penegakan hukum di Indonesia.
Ia dituduh merugikan negara Rp22,5 miliar. Angka fantastis yang bukan hanya menghancurkan karier politik, tetapi juga martabat seseorang.
Namun yang dipersoalkan Chyntia bukan sekadar status tersangka. Ia menggugat dasar penghitungan kerugian negara yang disebut berasal dari audit internal.
Pertanyaannya sederhana tetapi tajam: apakah audit internal cukup kuat untuk menjadi fondasi penetapan tersangka?
Jika benar demikian, maka publik berhak mengetahui sejauh mana standar hukum diterapkan.
“Bukankah seharusnya BPK yang menentukan kerugian negara?” tulis Chyntia.
Suara dari balik jeruji itu bukan sekadar pembelaan diri. Itu adalah alarm tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (Red)
