![]() |
| Sri Yuliana, pelapor. (Foto istimewa) |
MANADO, Indimanado.com - Nusantara Justice Initiative (NJI) menyatakan sikap tegas atas dugaan keterlibatan oknum anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Utara dalam perkara penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor milik seorang ibu rumah tangga, Sri Yuliana (49). Chairman NJI, Denny Susanto, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Romy A.W. Ropa (nama di KTP: Romy Alfrianto Wioh Kora) yang hingga kini masih menguasai mobil Toyota Calya dan Mitsubishi Xpander milik kliennya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/805/V/2026/SPKT/Polres ta Manado, Sri Yuliana telah resmi melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terlapor bernama Fernando. Modusnya, Fernando menyewa mobil Calya dan Xpander milik korban dengan biaya sewa Rp300.000 per hari, namun sejak akhir masa sewa tidak pernah membayar dan justru memindahtangankan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik. Total kerugian korban mencapai Rp330.000.000.
Puncak kemarahan publik terjadi pada Senin, 27 April 2026. Denny Susanto bersama korban mendapati salah satu mobil tersebut—yang sudah diganti pelat nomornya—dikendarai oleh Romy A.W. Ropa, seorang anggota Resmob Polda Sulawesi Utara. Saat dikonfrontasi, oknum tersebut mengaku membeli mobil itu dari Fernando seharga Rp40.000.000. Dengan alasan istri dan anaknya akan ke rumah sakit, oknum tersebut diizinkan pergi atas dasar kemanusiaan. Namun hingga siaran pers ini dinaikkan, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Surat ke Kapolda Tak Digubris
Sebelum kejadian ini menjadi sorotan, Nusantara Justice Initiative telah mengambil langkah formal. Pada 4 Mei 2026, kami mengirimkan surat resmi kepada Kepala Polda Sulawesi Utara yang secara tegas meminta perintah penindakan terhadap oknum anggota yang diduga kuat menadahi mobil bodong hasil tindak pidana. Namun, hingga hari ini surat tersebut bagai masuk tong sampah. Tidak ada respons, tidak ada tindakan, seolah kasus ini sengaja dibiarkan menguap.
Anak Pejabat Kejaksaan Tinggi Sulut, Dilindungi?
Lebih parah lagi, oknum Romy A.W. Ropa diketahui merupakan putra dari seorang Kepala Urusan (Kaur) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kami telah melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua oknum agar mendorong anaknya segera menyerahkan kendaraan. Sayangnya, yang bersangkutan justru tidak kooperatif. Diduga kuat ada upaya membentengi anaknya dari jerat hukum.
“Ini bukan sekadar penadahan biasa. Ini adalah perampasan berseragam! Seorang anggota Resmob Polda Sulut menguasai barang bukti tindak pidana, mengganti identitas kendaraan, lalu berkelit dengan alasan kemanusiaan yang ternyata hanya akal-akalan. Surat ke kapolda pun sudah dilayangkan, tapi seolah dibiarkan. Kami menduga ada konspirasi kecil antara oknum polisi nakal, backing keluarga, dan pembiaran atasan,” tegas Denny Susanto.
Nusantara Justice Initiative menuntut:
1. Kepala Polda Sulawesi Utara segera merespons surat kami tanggal 4 Mei 2026, memerintahkan Propam menangkap dan memeriksa oknum Romy A.W. Ropa atas dugaan tindak pidana penadahan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik profesi Polri.
2. Oknum Resmob yang bersangkutan segera mengembalikan mobil dalam keadaan utuh tanpa syarat apapun dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memeriksa oknum pejabat Kaur yang diduga melindungi dan menghalangi proses hukum anaknya.
4. Propam Polda Sulut mengusut tuntas jaringan “polisi nakal” yang memanfaatkan jabatan untuk menampung kendaraan bodong hasil kejahatan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini ujian bagi Polda Sulawesi Utara: berpihak kepada rakyat kecil yang dirugikan atau menjadi pelindung mafia berseragam. Jika dalam 2x24 jam tidak ada tindakan nyata, kami bawa kasus ini ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM. Tidak ada tempat bagi perampasan berkedok seragam di Sulawesi Utara!” pungkas Denny Susanto. (Dwi)
