indimanado.com, SULUT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir Marly Gumalag mengaku bahwa penarikan mobil dinas (Mobnas) jenis Pajero Sport yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulut, Senin (13/11/2017) kemarin, di Dinas yang dipimpinnya, sebelumnya sudah diinformasikan ke Sekprov Edwin Silangen SE MS.
"Sudah disampaikan sebelumnya ke Pak Sek (Seprov Edwin Silangen-red) akan dikembalikan setelah digunakan pada kegiatan FFI," terangnya, Senin (13/11/2017) malam, melalui via WA.
Mengenai siapah pemakai Mobnas Pajero Sport tersebut, Gumalag menyampaikan kendaraan itu dipakai Sekretaris Dinas DLH, Ir Grace D R Londok MSi.
Grece Londok ketika ditemui indimanado.com membenarkan hal ini. Namun ada sedikit keberatan, bukan soal penarikan mobnas, namun pada surat penarikan, sebagai kelengkapan administrasi.
"Dorang datang kemarin (Senin 13/11) kita nda ada, ada surat penarikan, tapi depe blakang nda resmi cuma tulis deng tangan, depe lampiran," ungkapnya.
Diketahui, lampiran surat penarikan tersebut berisi catatan jenis kendaraan yang akan ditarik.
Karena itu, Dia menyarankan kepada kasubag umum untuk memintah lapiran secara resmi.
Menurutnya, ini dimaksud agar, jika ada pemeriksaan dari Inspektorat, aman karena kelengkapan suratnya ada.
"Kapan-kapan dorang nda bertanggung jawab (yang melakukan penarikan-red), torang kasiang yang dapa sala," tandasnya.
"Minta kwa surat depe surat resmi dang, kyapa lampiran mo tarik kendaraan cuma mo tulis-tulis deng tangan," harapnya lagi.
(alfa jobel)