INDIMANADO.COM, SULUT - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara terus melakukan berupaya meningkatkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor pertanian.
Penguatan diarahkan dengan meningkatkan produktivitas rakyat, dengan menyediakan lahan pertanian. Strategi ini diwujudkan lewat pemberian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) kepada Desa Mangkit dan Desa Basaan.
Penyerahan sertipikat kepada 515 Warga dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE disaksikan langsung Dirjen Penataan Agraria DR Muhamad Ikhsan SH MH dan Bupati Mitra, James Sumendap SH.
Bupati James Sumendap dalam laporannya mengatakan, bahwa upaya ini pula dalam rangka mensukseskan program Presiden Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Pemerintah Provinsi Sulut.
Karena itu, Pemerintah dan Rakyat Mitra dengan bangga dan sangat berterima kasih kepada Gubernur Sulut dan Kementerian. Selain itu juga kepada pihak ketiga, pemilik HGU.
"Ini bukan sekedar perjuangan tetapi ini adalah suatu kewajiban negara dan kewajiban daerah rakyat, dan rakyat Minahasa Tenggara, adalah rakyat yang paling beruntung terlebih khususnya rakyat Desa Mangkit," kata Sumendap pada Pelaksanaan Redistribusi dan Penyerahan Sertipikat Tanah Dalam Kerangka Revormasi Agraria di Desa Mangkit Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dia mengatakan, yang harus diketahui bahwa ini bukan dorongan dari pihak lain, namun, ini dari hati yg paling dalam. Dan hal ini telah dibuktikan bahwa Presiden, Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Mitra menyerakan langsung kepada rakyat.
"Proses Panjang ini juga bukan cuma sekedar proses, namun ada dukungan doa dari rakyat," katanya.
Karena itu, Bupati Sumendap berpesan kepada serluruh penerima sertipikat untuk tidak menjual atau memberikannya kepada pihak lain. Tanah ini dititipkan buat anak cucu.
Sementara, Dirjen Penataan Agraria DR Muhamad Ikhsan SH MH mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulut lebih khusus Pemerintah Kabupaten Mitra dalam hal ini Bupati James Sumendap karena menurutnya, Sulawesi Utara adalah provinsi pertama menyerakan tanah objek reforma agraria, lebih tepatnya Desa Mangkit.
Kegiatan dihadiri forkopimda Provinsi Sulut dan Mitra, Wakil Bupati Mitra, Jocke Legi, dan DPRD Mitra.
(Hms)