Ketua DPD Laskar Prabowo 08 Sulut: OTT Wakil Menteri Tenaga Kerja Jadi Momentum Bersihkan Kemenaker dari Pungli
Redaksi - Chres M
Last Updated
2025-08-22T13:49:55Z
SULUT, indimanado.com – Ketua DPD Laskar Prabowo 08 Sulawesi Utara, AKBP (Purn) Drs. Bambang Dwidjatmiko, angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 ini dinilai menjadi pukulan keras sekaligus peringatan penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan.
Bambang menegaskan beberapa hal penting:
1. Prihatin sekaligus dukung penegakan hukum.
“Kami sangat prihatin, apalagi menyangkut Kementerian yang seharusnya hadir untuk melindungi tenaga kerja. Karena itu kami mendukung penuh langkah KPK membersihkan praktik pungli dan pemerasan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
2. Reformasi birokrasi mutlak dilakukan.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan masih adanya celah besar dalam tata kelola sertifikasi K3. Proses yang seharusnya sederhana justru dijadikan ajang pungutan liar. “Solusi mendesak adalah reformasi birokrasi dengan sistem yang transparan, digital, dan akuntabel, agar kepercayaan publik bisa kembali,” ujar Bambang.
3. Buruh dan pengusaha jangan jadi korban.
Ia menekankan sertifikasi K3 adalah kebutuhan wajib demi keselamatan kerja. Negara, kata Bambang, harus memastikan biayanya terjangkau dan mudah diakses tanpa tekanan. “Kemenaker perlu memangkas birokrasi, menstandarkan biaya, serta memperkuat pengawasan agar pekerja dan dunia usaha tidak dirugikan,” tambahnya.
4. Beberapa poin rekomendasi strategis untuk Kemenaker disampaikan Bambang berupa sejumlah solusi konkret, antara lain:
Digitalisasi penuh layanan sertifikasi K3 untuk meminimalisir tatap muka.
Transparansi biaya melalui sistem pembayaran resmi terintegrasi.
Pengawasan internal-eksternal yang lebih kuat dengan melibatkan Ombudsman, BPKP, dan masyarakat sipil.
Peningkatan integritas aparatur melalui pendidikan antikorupsi serta rotasi jabatan secara berkala.
“Jika langkah-langkah ini benar-benar dijalankan, Kementerian Ketenagakerjaan bisa kembali pada tujuan utama: melindungi pekerja, mendukung dunia usaha, dan mencetak tenaga kerja yang kompeten serta berdaya saing,” tutup Bambang. (CM)