Sidang Perdana Kasus Penyerobotan Tanah di Jalan Ringroad Sidang Perdana Kasus Penyerobotan Tanah di Jalan Ringroad - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Kasus Penyerobotan Tanah di Jalan Ringroad

25 August 2025 | 21:47 WIB Last Updated 2025-08-25T13:47:15Z
Darma Gunawan selaku korban didampingi penasihat hukum Obert Mandagi, SH, dan Jeanette Marcelly Lumenta, SH. (Foto: Indimanado.com / ben)

MANADO, Indimanado.com – Sidang perdana kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan mafia tanah yang berlokasi yang di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, di Ruang Prof. R. Soebekti, SH, PN Manado, Senin (25/08/2025).

Dalam Sidang tersebut berupa agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, SH MH, bersama Hakim Anggota I Ronald Massang, SH MH, dan Hakim Anggota II Mariany R. Korompot, SH, Darma Gunawan selaku korban didampingi penasihat hukum Obert Mandagi, SH, dan Jeanette Marcelly Lumenta, SH, menjelaskan kronologis perkara hingga kasus tersebut.

“Kronologi laporan ini bermula dari adanya eksekusi tanah yang dilakukan oleh Margaretha Makalew di lahan seluas kurang lebih 2,3 hektar di Paniki Bawah, tepat di sebelah tanah milik klien kami yang sudah bersertifikat,” ujar Obert Mandagi SH.

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah terlibat dalam perkara yang sebelumnya telah diputus Mahkamah Agung. Namun, tanah milik Darma Gunawan tiba-tiba masuk dalam berita acara eksekusi tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Pada saat eksekusi, sketsa gambar yang ditunjukkan tidak sesuai dengan register tanah yang ada. Bahkan, setelah eksekusi, terdakwa Margaretha Makalew membuat baliho dan mengklaim bahwa lokasi klien kami masuk dalam eksekusi PN Manado pada November 2022, padahal itu tidak benar,”papar Mandagi

Baliho tersebut bahkan mencantumkan putusan pengadilan serta berita acara eksekusi, yang menurut Obert telah merugikan kliennya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sertifikat tanah milik Darma Gunawan sah dan belum pernah dibatalkan.

“Dasar itulah kami melapor ke Polda Sulut untuk mencari keadilan, karena jelas klien kami dirugikan,” tambahnya.

Ia pun membeberkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado pernah membantah sketsa tanah yang dipakai dalam perkara tersebut.

“BPN sudah tegas menyatakan sketsa itu bukan produk resmi mereka karena tidak ada tanda tangan maupun cap petugas pengukur,” ungkapnya.

Atas kasus ini, pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah kepolisian dan kejaksaan yang telah membawa perkara ke meja hijau.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami klien kami mendapatkan kepastian hukum sebagai warga negara yang taat aturan,.

Kamenyoroti adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan di balik kasus ini.

“Diduga ada oknum mafia peradilan di PN Manado yang bekerjasama dengan mafia tanah, sehingga hak masyarakat dirampas dengan cara-cara tidak beradab," pungkasnya. (Dwi)
Ads Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close