EK Tindangen Usul Pemprov Sulut Adakan Rumah Singga EK Tindangen Usul Pemprov Sulut Adakan Rumah Singga - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

EK Tindangen Usul Pemprov Sulut Adakan Rumah Singga

10 October 2018 | 22:54 WIB Last Updated 2020-01-27T16:05:15Z

INDIMANADO.COM, SULUT - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut), Adv EK Tindangen SH mengusulkan pembangunan rumah singga kepada Pemerintah Provinsi Sulut.

Hal ini disampaikannya saat rapat pembahasan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemanfaatan DPRD Sulut tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Selasa (9/10/2018).

"Anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak-anak korban narkoba, bahkan anak-anak yang masih dalam status bebas bersyarat ini sangat membutukan sarana dari pemerintah," katanya.

Menurutnya, rumah penitipan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut belum cukup. Hal ini dinilai belum cukup karena dibatasi waktu.

"Artinya rumah singga yang diadakan ini lebih komplit, yang didalamnya ada konsultasi hukum gratis, konsultasi psikolog, rehabilitasi hingga anak-anak ini benar-benar pulih, baik secara jasmani dan mentalnya," terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulut, dr Rinny Tamuntuan, memaparkan skenario pendataan oleh tim yang bertanggung jawab atas SKPD.

“Pertama, kita pisahkan data fakir miskin dan anak terlantar. Pasti akan terjawab dan terminimalisir jika nanti sudah ada Perda, ” jelas Rinny Tamuntuan.

Kedepan, semua program dinas sosial ada pemutahiran data. Lainnya soal anggaran, selama ini tidak besar tapi pihak dinas berusaha membuat program dengan baik.

“Tahun depan kami usulkan pembangunan rumah singgah seperti disampaikan LPAI. Misalnya, banyak orang yang mengalami kejiwaan tapi selesai terapi dan perawatan, pihak keluarga tidak lagi mau menerima. Nah, tanggung-jawabnya saat alih alih pemerintah, ” tandas Rinny Tamuntuan.

Rapat Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Boy Tumiwa, didampingi Ferdinand Mewengkang, Herry Tombeng dan Felly Runtuwene.

Hadir, pihak Lapas, lembaga teknis lainnya, LSM, tokoh agama dan masyarakat.

(*/alfa jobel)

Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close