Ini Materi Penyuluhan JMS di SMA Katolik Rex Mundi Manado Ini Materi Penyuluhan JMS di SMA Katolik Rex Mundi Manado - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ini Materi Penyuluhan JMS di SMA Katolik Rex Mundi Manado

21 February 2019 | 06:55 WIB Last Updated 2020-01-26T19:34:52Z
Foto: Dok. Penkum Kejati Sulut


INDIMANADO.COM, SULUT - Dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI disebutkan, salah satu tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Salah satunya adalah program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum, sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Yoni E Mallaka ketika menjadi narasumber penyuluhan di SMA Katolik Rex Mundi Manado, Rabu (20/2/2019).

Narasumber lainnya, Kasi E pada Asisten Intel (Asintel) Khathryna I Pelealu menyebut kedatangan mereka untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada siswa. “Mungkin tadi kalian bertanya-tanya, kami datang supaya adik-adik bisa mengerti hukum agar jauh dari hukuman melalui program JMS ini,” ungkapnya.

Ikent, panggilan akrab Khathryna kemudian menjelaskan ada banyak definisi hukum menurut para ahli. Tetapi, hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya.

Dia mencontohkan beberapa aturan yang ada di lingkungan sekolah yang bila dilanggar pasti ada sanksi dari pihak sekolah. “Contohnya terlambat masuk sekolah, bolos, merusak fasilitas sekolah serta menggunakan atribut sekolah tidak sesuai aturan dari sekolah pasti ada sanksinya,” imbuhnya.

Sebagai seorang jaksa yang sering menangani banyak perkara, Ikent menjelaskan ada beberapa tindak pidana yang banyak melibatkan generasi muda dewasa ini, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan serta mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm.

Lanjutnya, ada juga yang menjadi korban trafficking (perdagangan orang) serta memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial. Dia pun berharap siswa untuk tidak terlibat dalam tindak pidana yang sering dilakukan generasi muda.

“Itu hanya akan merusak masa depan adik-adik. Tugas kalian adalah belajar dengan baik dan sekuat tenaga, buatlah orang tua anda bangga dengan prestasi,” pungkas Ikent dan menutup pemaparan materi dengan sesi tanya jawab.

Kegiatan berlanjut dengan memberikan kesempatan kepada para siswa untuk melihat contoh-contoh narkotika dan obat-obat terlarang melalui alat peraga yang dibawa Tim Penerangan Hukum. Kemudian dilanjutkan dengan pemutaran film-film pendek tentang tugas dan fungsi Kejaksaan RI, serta bahaya Narkoba bagi generasi muda melalui mobil penyuluhan hukum keliling di halaman sekolah.

(4CH4)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close