Foto: Dok. Penkum Kejati Sulut |
INDIMANADO.COM,
SULUT - Dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI
disebutkan, salah satu tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman
umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Salah satunya adalah program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“JMS
merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan
anak-anak bangsa yang taat hukum, sehingga kelak menjadi generasi penerus
bangsa dan memiliki masa depan yang baik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasi Penkum) Kejati Sulut, Yoni E Mallaka ketika menjadi narasumber penyuluhan
di SMA Katolik Rex Mundi Manado, Rabu (20/2/2019).
Narasumber
lainnya, Kasi E pada Asisten Intel (Asintel) Khathryna I Pelealu menyebut
kedatangan mereka untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada siswa. “Mungkin
tadi kalian bertanya-tanya, kami datang supaya adik-adik bisa mengerti hukum
agar jauh dari hukuman melalui program JMS ini,” ungkapnya.
Ikent,
panggilan akrab Khathryna kemudian menjelaskan ada banyak definisi hukum
menurut para ahli. Tetapi, hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan
yang jika dilanggar ada sanksinya.
Dia
mencontohkan beberapa aturan yang ada di lingkungan sekolah yang bila dilanggar
pasti ada sanksi dari pihak sekolah. “Contohnya terlambat masuk sekolah, bolos,
merusak fasilitas sekolah serta menggunakan atribut sekolah tidak sesuai aturan
dari sekolah pasti ada sanksinya,” imbuhnya.
Sebagai
seorang jaksa yang sering menangani banyak perkara, Ikent menjelaskan ada
beberapa tindak pidana yang banyak melibatkan generasi muda dewasa ini, seperti
penyalahgunaan narkoba, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti
pisau badik dan panah wayer, percabulan serta mengendarai sepeda motor tanpa
SIM dan tidak mengenakan helm.
Lanjutnya,
ada juga yang menjadi korban trafficking (perdagangan orang) serta memposting
konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media
sosial. Dia pun berharap siswa untuk tidak terlibat dalam tindak pidana yang
sering dilakukan generasi muda.
“Itu hanya
akan merusak masa depan adik-adik. Tugas kalian adalah belajar dengan baik dan
sekuat tenaga, buatlah orang tua anda bangga dengan prestasi,” pungkas Ikent
dan menutup pemaparan materi dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan berlanjut
dengan memberikan kesempatan kepada para siswa untuk melihat contoh-contoh
narkotika dan obat-obat terlarang melalui alat peraga yang dibawa Tim
Penerangan Hukum. Kemudian dilanjutkan dengan pemutaran film-film pendek
tentang tugas dan fungsi Kejaksaan RI, serta bahaya Narkoba bagi generasi muda
melalui mobil penyuluhan hukum keliling di halaman sekolah.
(4CH4)