INDIMANADO.COM,
RATAHAN - KPU Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum
(Pemilu) 2019.
Dikatakan
Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong, rakor ini guna pemantapan data sebelum
diadakan pleno terbuka pada 17 Februari nanti dengan pihak Bawaslu dan Dinas
Pendudukan dan Pencatatan sipil. Sementara untuk rakor, melibatkan seluruh PPK
di 12 Kecamatan Mitra.
“Ini untuk
pencermatan kembali data yang ada di DPTHP-2, diantaranya data orang yang sudah
meninggal dan para wajib pilih yang namanya belum masuk DPT,” ujarnya, Rabu
(13/02).
Ditambahkannya,
hal ini guna meminimalisir celah dan peluang yang bisa menimbulkan gugatan di
Pemilu 2019 nanti.
“Jadi
tujuannya agar Pemilu nanti berjalan lancar. Kami berusaha agar tidak ada celah
dalam DPT yang bisa menimbulkan gugatan,” tandasnya.
Sementara
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mitra, Irfan Rabuka mengatakan,
mereka yang masuk DPTb adalah wajib pilih yang sudah masuk DPT, namun pindah
tempat memilih.
“Jadi yang
nama sudah di DPTHP-2 dan ingin pindah tempat memilih bisa menggunakan layanan
pindah memilih A5. Nantinya mereka akan masuk ke DPTb,” ungkapnya.
Sedangkan
bagi para wajib pilih yang belum terdaftar dalam DPT akan dimasukkan dalam DPK.
“Masyarakat
silahkan cek namanya apakah sudah terdaftar, bisa dilihat di DPTHP-2 atau
kunjungi situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” tutupnya.
(Bill)