Istimewa |
INDIMANADO.COM,
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Minahasa mendukungan penuh program nasional ‘Gerakan
Indonesia Bersih’ yang diluncurkan pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Bupati
Ir Royke Oktavian Roring MSi (ROR) saat menghadiri Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di
Auditorium Soedjarwo Manggala Wanabakti, Kamis (21/2/2019).
Bupati
menjelaskan fokus program Gerakan Indonesia Bersih yaitu menekankan peningkatan
perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan
komunitas. Selain itu peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang
menunjang perilaku hidup bersih dan sehat, dan pengembangan sistem pengelolaan
sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, serta sarana dan
prasarana pelayanan publik.
“Jadi
program Gerakan Indonesia Bersih pada intinya menyangkut komitmen semua daerah
pada masalah kebersihan, salah satunya untuk meminimalisir produksi sampah
plastik. Kalau kita di Kabupaten Minahasa sudah mulai menerapkan dan sudah ada
larangan menggunakan air mineral dalam kemasan pada kegiatan-kegiatan
pemerintahan maupun acara pribadi,” papar Bupati.
Sebagai
gantinya, tiap SKPD sudah diwajibkan menyiapkan dispenser untuk penampungan air
minum serta alat tempat minum.
“Kalau ASN
Minahasa sudah dihimbau agar dalam kegiatan-kegiatan membawa tumbler (wadah
minuman) agar setelah airnya diminum kemasan tidak dibuang,” ujar Bupati.
Selain
meminimalisir produksi sampah plastik dari kemasan air mineral, masyarakat juga
sudah dihimbau agar menyediakan kantong belanja sendiri saat berbelanja di
pasar maupun di minimarket.
“Kita sudah
memulai program ini dari lingkungan pemerintah dan ASN wajib memberi teladan
yang baik. Tapi tentunya diharapkan juga dukungan masyarakat agar sejak
sekarang mari sama-sama kita meminimalisir produksi sampah plastik,” pesannya.
Selain itu,
Bupati mengatakan bahwa Pemkab Minahasa sudah sementara menyiapkan produk hukum
untuk mengatur masalah persampahan.
“Jadi saat
ini kita sedang menyiapkan peraturan daerah yang khusus mengatur tentang
penanggulangan masalah sampah di wilayah Minahasa,” imbuh Bupati.
Perda
persampahan ini, lanjut dia, selain untuk mendukung program nasional gerakan
indonesia bersih yang didalamnya pengurangan sampah plastik, tetapi juga
mencakup permasalahan sampah di wilayah Minahasa secara keseluruhan.
“Intinya
ketika nantinya perda disahkan oleh DPRD, maka pemerintah memiliki landasan
hukum untuk pelanggaran sampah. Contohnya sanksi bagi yang membuang sampah di
sungai, selokan atau di wilayah-wilayah yang bukan tempat pembuangan sampah,”
tandasnya.
Rakernas ini
dibuka oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan serta dihadiri
oleh Gubernur, Walikota, Bupati serta para Kepala Dinas Lingkungan Hidup di
seluruh Indonesia.
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang jadi salah satu pemateri
dalam rakernas ini berharap kegiatan ini dapat menjadi katalis dan medium
sinergi nasional untuk meningkatkan dampak dan kualitas pengelolaan sampah di
Indonesia. Sebab perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju
pada sampah plastik, dengan segala potensi akibatnya kepada manusia dan satwa.
“Sampah
plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya karena
menganggu kesehatan apabila debris masuk dalam pencernaan ikan dan masuk dalam
sistem rantai pangan. Pemerintah Indonesia bertekad untuk kita bersama dapat
mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia,” ungkap Menteri Siti.
Selain itu
ada sejumlah menteri yang ikut memberikan pengaraha , seperti Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri
Energi dan Sumberdaya Mineral dan Menteri Perindustrian.
Intinya para
menteri memaparkan pengarahan menyangkut kebijakan umum dan strategis sektoral
terkait pengelolaan sampah sesuai peraturan presiden dan instruksi presiden
serta kaitan sosialisasi kebijakan lainnya.
(*)