Selebaran Gelap Serang Hamdi Paputungan, Herwyn Malonda: Kalau Ada Yang Melaporkan, Proses di Gakkumdu Selebaran Gelap Serang Hamdi Paputungan, Herwyn Malonda: Kalau Ada Yang Melaporkan, Proses di Gakkumdu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Selebaran Gelap Serang Hamdi Paputungan, Herwyn Malonda: Kalau Ada Yang Melaporkan, Proses di Gakkumdu

1 March 2019 | 21:17 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:45Z
Hamdi Paputungan dan Herwyn Malonda.

INDIMANADO.COM, SULUT - Dugaan kampanye hitam (black campaign), terjadi jelang Pemilu 2019 di Sulawesi Utara (Sulut). Kampanye melalui selebaran gelap ini menyerang caleg DPRD Sulut dapil Bolmong Raya dari Partai Gerindra, Hamdi Paputungan.

Seperti yang dituliskan dalam selebaran tersebut, Pemerhati Ekonom Sulut telah melakukan kajian dan pengamatan terhadap kinerja Hamdi Paputungan selama 12 tahun menjabat Direksi Bank Sulut. Dimana, pada masa kepemimpinannya cenderung merugikan masyarakat Sulawesi Utara/nasabah.

Bahkan disebutkan juga beberapa temuan permasalahan yang dilakukan mantan calon Wakil Gubernur Sulut tahun 2010 ini, diantaranya dugaan keterlibatan dalam kasus MBH Gate, serta diduga keterlibatan polemik gaji ASN Bolmong dari Bank Sulut ke Bank BNI.

Selebaran gelap yang ditemukan di salah satu wilayah di Bolmong itu, juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Pemerhati Ekonom Sulut tersebut.

Hamdi Paputungan saat dikonfirmasi mengatakan itu adalah kerjaan orang yang tidak suka dengannya. “Ada-ada saja orang sirik,” katanya melalui via WhatsApp, Rabu (27/2/2019).

Menurutnya, selebaran gelap seperti itu tidak perlu diklarifikasi. Dia juga menganggap orang yang membuat selebaran adalah pengecut. “Masyarakat Bolmong juga tau siapa saya, jadi orang macam itu pengecut,” tandas Hamdi.

Terkait selebaran itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, kalau ada yang merasa dirugikan dan melaporkan ke Bawaslu, akan diproses.

“Kalau ada yang melaporkan, Proses di Gakkumdu,” tandasnya.

Menurutnya, selebaran gelap terkait pada Pasal 280 ayat (1) huruf c, yaitu Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan / atau peserta pemilu yang lain, merupakan tindak pidana pemilu.

“Sanksinya ditegaskan pada Pasal 521 yaitu, untuk pelaksana, peserta, petugas dan atau tim kampanye pemilu dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” terang Herwyn.

(4CH4)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close