Hamdi Paputungan dan Herwyn Malonda. |
INDIMANADO.COM,
SULUT - Dugaan kampanye hitam (black campaign), terjadi jelang Pemilu 2019 di
Sulawesi Utara (Sulut). Kampanye melalui selebaran gelap ini menyerang caleg
DPRD Sulut dapil Bolmong Raya dari Partai Gerindra, Hamdi Paputungan.
Seperti yang
dituliskan dalam selebaran tersebut, Pemerhati Ekonom Sulut telah melakukan
kajian dan pengamatan terhadap kinerja Hamdi Paputungan selama 12 tahun
menjabat Direksi Bank Sulut. Dimana, pada masa kepemimpinannya cenderung merugikan
masyarakat Sulawesi Utara/nasabah.
Bahkan
disebutkan juga beberapa temuan permasalahan yang dilakukan mantan calon Wakil
Gubernur Sulut tahun 2010 ini, diantaranya dugaan keterlibatan dalam kasus MBH
Gate, serta diduga keterlibatan polemik gaji ASN Bolmong dari Bank Sulut ke
Bank BNI.
Selebaran
gelap yang ditemukan di salah satu wilayah di Bolmong itu, juga meminta aparat
penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Pemerhati Ekonom Sulut tersebut.
Hamdi
Paputungan saat dikonfirmasi mengatakan itu adalah kerjaan orang yang tidak
suka dengannya. “Ada-ada saja orang sirik,” katanya melalui via WhatsApp, Rabu
(27/2/2019).
Menurutnya,
selebaran gelap seperti itu tidak perlu diklarifikasi. Dia juga menganggap
orang yang membuat selebaran adalah pengecut. “Masyarakat Bolmong juga tau
siapa saya, jadi orang macam itu pengecut,” tandas Hamdi.
Terkait
selebaran itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, kalau ada yang
merasa dirugikan dan melaporkan ke Bawaslu, akan diproses.
“Kalau ada
yang melaporkan, Proses di Gakkumdu,” tandasnya.
Menurutnya,
selebaran gelap terkait pada Pasal 280 ayat (1) huruf c, yaitu Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan / atau peserta pemilu yang
lain, merupakan tindak pidana pemilu.
“Sanksinya
ditegaskan pada Pasal 521 yaitu, untuk pelaksana, peserta, petugas dan atau tim
kampanye pemilu dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta,”
terang Herwyn.
(4CH4)