![]() |
| Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara. |
MANADO - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Deisy Paath memberikan klarifikasi terkait 28 ASN dlingkup kerjanya yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Oktober 2025.
"Memang benar informasi tersebut," ujar Deisy Paath melalui sambungan telepon, Jumat (19/12/2025).
Meski begitu, ia membantah adanya 10 ASN yang sudah menerima TKD secara diam-diam. Menurutnya sampai saat ini 28 ASN tersebut belum menerima TKD. "Jadi itu tidak benar," kata Deisy.
BERITA TERKAIT: Hadiah Natal Pemprov Sulut, 28 ASN PUPR tak Terima TKD
Dia mengatakan TPP bukanlah hak seperti halnya gaji. Menurutnya TPP adalah pemberian reward atau penghargaan atas kinerja ASN. "Jadi untuk pembayaran TPP itu bukan dari APBD, melainkan dari PAD," ungkapnya.
Deisy mengatakan bahwa 28 'anak buahnya' terjaring sidak gabungan yang dilakukan BKD, Inspektorat dan Satpol PP Provinsi Sulut, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Dinas PUPR sendiri hanya mendampingi sidak tersebut.
Sidak tersebut, katanya, dilaksanakan di 17 Perangkat Daerah. Pada sidak tersebut hampir 188 orang yang terdiri dari 66 PNS dan 122 PPPK yang terjaring.
"Jadi bukan hanya di Dinas PUPR saja. Khusus untuk Dinas PUPR terjaring 95 orang yang di dalamnya 28 PNS tersebut," ujar Deisy.
Ia lalu menyebut dalam Pasal 19 Pergub 72/2017 menyatakan CPNS/PNS yang tertangkap tangan tidak berada di tempat saat pelaksanaan sidak oleh TPDK (Tim Penilai Disiplin dan Kinerja), tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan selama 1 (satu) bulan. Dan pergub ini sudah berlaku sejak Tahun 2017.
"Jadi semua keputusan sudah diambil sesuai dengan ketentuan. Justru ketika tidak dilaksanakan maka akan 'melawan' Keputusan Gubernur karena itu sudah jelas dalam Peraturan Gubernur,"
jelasnya.
Meski begitu, Deisy Paath mengatakan tidak tinggal diam dengan hasil sidak tersebut. Dirinya tetap memperjuangkan 28 ASN-nya untuk tetap menerima TKD tersebut, dengan tetap mengajukan daftar usulan Pembayaran TP bulan Oktober 2025 termasuk didalamnya 28 PNS yang terjaring sidak.
"Saya tahu kapasistas anak buah saya yang terjaring sidak. Mereka apes saja tidak berada di kantor padahal mereka tak pernah absen masuk kantor," jelasnya.
Namun pada saat verifikasi berkas TP Oktober 2025, Dinas PUPR mendapat petunjuk untuk memperhatikan kembali ASN yang telah terjaring sidak, dimana sesuai aturan, PNS yang terjaring sidak tidak bisa dibayarkan TP selama satu bulan.
"Kami terbentur dengan Pasal 19 Pergub 72/2017 tersebut. Tapi saya tetap berusaha untuk memperjuangkan sampai 28 ASN kami mendapatkan TKD dengan menyurat ke Satuan Pol-PP sebagai penanggung jawab sidak gabungan berupa permohonan rekomendasi untuk dapat dibayarkan TPP-nya," tandasnya lagi.
(acha)
.jpeg)