LIPUTAN
KHUSUS
INDIMANADO.COM,
MANADO - Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Kota Manado melaksanakan Rapat
Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama tahun 2019 dan Pembukaan Masa Sidang
Kedua tahun 2019. Paripurna berlangsung di gedung DPRD Kota Manado, Jalan
Balaikota, Selasa (30/4/2019).
Rapat
Paripurna yang dimulai pukul 16.15 WITA tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD
Kota Manado, Noortje Henny Van Bone, dan didampingi Wakil Ketua Denny Sondakh
dan Richard Sualang.
Selain itu,
juga dihadiri Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan, Sekda Micler Lakat, unsur
Forkopimda beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup
Pemkot Manado.
Wakil
Walikota Manado, Mor Bastiaan pada penjelasan Walikota Manado terhadap Laporan
Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Manado Tahun 2018
menyampaikan pada Pembicaraan Tingkat I, berupa 3 (tiga) buah Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado.
Ketiga Ranperda
itu adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado,
kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan Kota Manado dan Ranperda
tentang Perubahan Perda Nomor : 2 tentang Pajak Daerah Kota Manado.
“3 Ranperda
ini yang nantinya akan dibahas dan akan diparipurnakan,” ujar Mor Bastiaan.
Wakil
Walikota berharap Ranperda yang sudah pernah dibahas seperti RTRW untuk bisa
diselesaikan dengan baik serta tepat waktu, mengingat masa jabatan wakil rakyat
Kota Manado yang akan segera berakhir.
“Mudah-mudahan
pekerjaan rumah ini bisa terselesaikan lewat percepatan kinerja sisa masa
jabatan anggota DPRD Manado yang tidak lama lagi,” harapnya.
Melalui
laporan yang disampaikannya, Wawali Mor Bastiaan juga berharap, bisa menjadi
perhatian bagi pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan.
Karena, dalam setiap kunjungan pada masa reses anggota DPRD ke daerah
pemilihan, cukup banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan.
“Tentunya
diharapkan hasil reses dapat dimasukkan ke dalam program pembangunan,”
pungkasnya.
Banjir
Interupsi Usai Penyampaian LKPJ Walikota
Penyampaian
Penjelasan Walikota Manado terhadap LKPJ Pemerintah Kota Manado Tahun 2018,
sempat mendapat banyak interupsi ketika usai dibacakan Wakil Walikota Manado,
Mor Bastiaan. Seperti yang disampaikan oleh Hengky Kawalo.
Politisi PDI
Perjuangan ini mengkritisi penyampaian LKPJ mengenai Ranperda Kota Manado,
karena tidak memiliki buku sebagai pembanding. Namun ada apresiasi bangga
karena ranperda telah disampaikan oleh Wakil Walikota.
“Dalam forum
paripurna, seharusnya buku itu sudah kami pegang. Buku itu juga yang akan jadi
pegangan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) nantinya,” tandas Kawalo.
Hal yang
sama diungkapkan oleh politisi Partai Gerindra, Benny Parasan. Menurutnya,
meski laporan yang disampaikan Wakil Walikota sangat enak terdengar, namun
hanya seperti fatamorgana.
“Alasannya
karena dewan tidak punya acuan buku yang sama seperti apa yang telah
disampaikan lebih dulu oleh Bung Hengky Kawalo,” tukasnya.
Meski
kemudian buku yang dimaksud akhirnya dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD Kota
Manado yang hadir dalam rapat paripurna.
(4CH4)