INDIMANADO.COM,
SULUT - Kepala Dinas Kebudayaan Ferry Sangian menjadi narasumber pelatihan
pemandu wisata warisan budaya yang dilaksanakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Minahasa Tenggara di Ratahan, Selasa (9/7/2019)
Pada
kesempatan itu, Kadisbud Ferry memaparkan amanat Undang-undang pemajuan
kebudayaan Nomor 5 tahun 2017 pada pasal 1 ayat 9 tentang PPKD (Pokok-Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah)
“PPKD merupakan
wujud perlindungan daerah terhadap peninggalan dan warisan budaya,” ujar
Sangian.
Lanjut
Kadisbud, dengan tersusunnya PPKD memudahkan generasi berikut dalam pencarian
data kebudayaan Sulut dan Mitra.
“Khususnya
yang sudah disusun menyesuaikan dengan 10 obyek pemajuan kebudayaaan,” kata
Sangian kepada seluruh peserta pelatihan.
Berikut
penjelasan singkat tentang ke-10 objek pemajuan kebudayaan tersebut.
1. Tradisi
Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat,
seperti sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, cerita rakyat, atau ekspresi
lisan lainnya.
2. Manuskrip
adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang
memiliki nilai budaya dan sejarah.
3. Adat
Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan
oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi
berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian
sengketa.
4. Permainan
Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan
dilakukan kelompok masyarakat yang bertujuan untuk menghibur diri.
5. Olahraga
Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan
untuk menyehatkan diri dan meningkatkan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai
tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus, dan
diwariskan lintas generasi.
6.
Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang
mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam
berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus dan
diwariskan lintas generasi. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan,
busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman lokal, serta pengetahuan
dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.
7. Teknologi
Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara
yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk
produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata
dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan dikembangkan secara terus menerus
serta diwariskan lintas generasi. Contoh teknologi tradisional adalah proses
membajak sawah dengan menggunakan tenaga kerbau, atau menumbuk padi dengan
menggunakan lesung.
8. Seni
adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis
warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru yang terwujud dalam
berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni terdiri atas seni pertunjukan,
seni rupa, seni sastra, film, dan seni media. Seni pertunjukan antara lain seni
tari, seni teater atau seni musik. Contoh seni sastra yaitu lukisan, patung,
atau keramik.
9. Bahasa
adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun
isyarat, misalnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Di Indonesia terdapat
sekitar 700 bahasa daerah yang tersebar di berbagai pulau, dari ujung Sumatra
hingga Papua.
10. Ritus
adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai
tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terusmenerus dan
diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan
kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta
perlengkapannya.
(*)