Kadisbud Sulut : PPKD Wujud Perlindungan Daerah Terhadap Peninggalan dan Warisan Budaya Kadisbud Sulut : PPKD Wujud Perlindungan Daerah Terhadap Peninggalan dan Warisan Budaya - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadisbud Sulut : PPKD Wujud Perlindungan Daerah Terhadap Peninggalan dan Warisan Budaya

10 July 2019 | 21:34 WIB Last Updated 2019-07-10T13:34:51Z


INDIMANADO.COM, SULUT - Kepala Dinas Kebudayaan Ferry Sangian menjadi narasumber pelatihan pemandu wisata warisan budaya yang dilaksanakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara di Ratahan, Selasa (9/7/2019)

Pada kesempatan itu, Kadisbud Ferry memaparkan amanat Undang-undang pemajuan kebudayaan Nomor 5 tahun 2017 pada pasal 1 ayat 9 tentang PPKD (Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah)

“PPKD merupakan wujud perlindungan daerah terhadap peninggalan dan warisan budaya,” ujar Sangian.

Lanjut Kadisbud, dengan tersusunnya PPKD memudahkan generasi berikut dalam pencarian data kebudayaan Sulut dan Mitra.

“Khususnya yang sudah disusun menyesuaikan dengan 10 obyek pemajuan kebudayaaan,” kata Sangian kepada seluruh peserta pelatihan.

Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 objek pemajuan kebudayaan tersebut.

1. Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, seperti sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, cerita rakyat, atau ekspresi lisan lainnya.

2. Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah.

3. Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.

4. Permainan Rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan kelompok masyarakat yang bertujuan untuk menghibur diri.

5. Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri dan meningkatkan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus, dan diwariskan lintas generasi.

6. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus menerus dan diwariskan lintas generasi. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman lokal, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.

7. Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan dikembangkan secara terus menerus serta diwariskan lintas generasi. Contoh teknologi tradisional adalah proses membajak sawah dengan menggunakan tenaga kerbau, atau menumbuk padi dengan menggunakan lesung.

8. Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni terdiri atas seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, dan seni media. Seni pertunjukan antara lain seni tari, seni teater atau seni musik. Contoh seni sastra yaitu lukisan, patung, atau keramik.

9. Bahasa adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, misalnya bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Di Indonesia terdapat sekitar 700 bahasa daerah yang tersebar di berbagai pulau, dari ujung Sumatra hingga Papua.

10. Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terusmenerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.

(*)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close