INDIMANADO.COM,
SULUT - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bekerjasama
dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memfasilitasi Pemerintah Daerah
se-Provinsi Sulut untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan
Perjanjian Kerjasama "Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset
Daerah" dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara,
Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Sulut,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Suluttenggomalut dan Bank SulutGo. Penandatanganan
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan di ruang CJ Rantung
Kantor Gubernur Sulut, Selasa (10/9/2019)
Gubernur
Sulut, Olly Dondokambey menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan KPK
yang memprakasai optimalisasi pendapatan daerah dan memaksimalisasi aset
daerah, terutama dikarenakan pemekaran wilayah menjadi alasan utama agar
pengelolaan aset dapat dilakukan secara baik dan cermat.
“Karena aset
daerah berkaitan dengan investasi untuk mendatangkan pendapatan,” jelas Olly
Dondokambey.
Olly
Dondokambey mencontohkan beberapa aset tanah yang dimiliki Pemprov Sulut yang
tidak digunakan akhirnya dapat dimanfaatkan dan menarik investor untuk
berinvestasi dibidang pariwisata.
Thony Saut
Situmorang, salah satu Pimpinan KPK yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan,
kegiatan ini KPK bagian dari triger makanisme.
"Kerja
kami mendorong orang melakukan perubahan. Tujuannya menciptakan rakyat
sejahtera, dan kemampuan untuk bersaing," kata dia.
Salah
satunya Instrumen pajak. Pajak ini menyangkut cinta kasih, tolong menolong,
bukan memaksa tapi memberi ke negara kemudian dikembalikan lagi.
"Saya
kutip kalimat agama, berikanlah kepada kaisar yang kaisar punya," ungkap
dia.
Selain itu,
ia juga mengatakan, Bank Pembangunan Daerah perlu inovasi, "Kalau BPD
terganggu inovasinya, sampaikan saja, KPK bisa bantu apa?" kata dia.
Direktur
Utama Bank SulutGo, Jeffry AM Dendeng dalam sambutannya memberikan apresiasi
terhadap dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi
Sulut yang mempercayakan pengelolaan pajak daerah melalui Aplikasi
Elektronfikasi Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah (e-SPTPD) kepada Bank SulutGo.
Bank SulutGo
telah mengembangkan Aplikasi e-SPTPD Yaitu Sebuah Aplikasi Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah Elektronik Yang Merupakan Solusi Pajak bagi para pengusaha hotel,
restoran, reklame ataupun pajak daerah Lainnya.
Adapun
Elektronifikasi system Pembayaran Pajak Daerah ini merupakan solusi yang baik
bagi pengelolaan pajak pemerintah daerah,
karena sangat memudahkan dalam melakukan pendataan NPWPD (Nomor Pokok Wajib
Pajak Daerah). Dan dalam hal pembayaran kewajiban oleh para wajib pajak daerah,
karena dapat dilakukan melalui SMS Banking, ATM Ataupun melalui teller Bank
SulutGo. Dapat juga dilakukan melalui transfer atau kliring/RTGS dari bank lain,
sehingga sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak daerah
saat ini dapat dikelola secara maksimal dan semakin baik, dan dapat memberikan
banyak manfaat bagi pembangunan daerah masing-masing.
Selain itu,
Bank SulutGo juga menunjang program pemerintah daerah dalam hal pembayaran PBB,
menjalin kerjasama yang baik melalui penyedia solusi PBB Online dan yang akan
terus Bank SulutGo kembangkan untuk semakin mempermudah layanan pembayaran bagi
para wajib pajak.
"Melalui
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kerjasama terkait e-SPTPD ini, dapat
membantu sinergi yang saling memberikan manfaat bagi Bank sulutGo dan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten di
wilayah Provinsi Sulawesi utara dalam Pengelolaan Penerimaan Pajak",
tambah Dendeng.
(*/Tim)