INDIMANADO.COM,
SULUT - Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Utara (Sulut)
menggugat Joppy Suak dan Marthen Lombogia ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kuasa hukum
Pengurus Puskud Sulut, Michael Jacobus mengatakan, Suak dan Lombogia digugat
dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana Rapat Anggota
Puskud Sulut pada Kamis (29/8/2019) lalu, di Hotel Lion dan Plaza Manado.
Keduanya
dinilai telah melanggar aturan koperasi, dengan kapasitas sebagai ketua dan
sekretaris panitia dan melakukan pemilihan pengurus Puskud yang baru tanpa
persetujuan pengurus Puskud. Menurut Jacobus, pengurus baru ini pun dipilih dan
dibentuk lewat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), sementara RALB bukan forum memberhentikan,
memilih dan mengangkat pengurus sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Jelas
sekali itu. Sudah ada limitasi forum itu untuk apa,” tandasnya, Jumat
(13/9/2019).
Menurutnya,
pengurus lama bisa diberhentikan sebelum waktu selesai, asalkan harus
dibuktikan secara sah, pelanggaran apa yang dilakukan. Sementara jika mengacu
pada aturan, pemilihan pengurus sebelum masa jabatan pengurus lama habis harus
ada hal urgen, dan itu harus dibuktikan.
Atas dasar
ini, pihaknya telah melakukan gugatan ke PN Manado. Gugatan yang dimaksud sudah
didaftarkan pada 12 September 2019 dan dengan Nomor: 386/Pdt.G/2019/PN. Mnd.
“Saat ini
kami menunggu jadwal persidangan,” kata Jacobus.
Dia
menerangkan, ada dua pokok dalam gugatan, yakni pertama, soal legalitas Panitia
Pelaksana Rapat Anggota pada 29 Agustus lalu.
“Dalam
materi gugatan kami, kepengurusan Ventje Waleleng sebagai Ketua Puskud Sulut
adalah sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Anggota Tahunan Pusat Koperasi Unit
Desa Sulut Tahun 2014 Nomor: 08/KPTS/RAK/PS/XII/2014, tentang Pemilihan
Pengurus Puskud Sulut peroide 2014 s/d 2019, tanggal 31 Desember 2014. Jadi,
pengurus yang sah tidak pernah menunjuk panitia pelaksana rapat anggota
tersebut,” terang Jacobus.
Pokok
gugatan kedua, seperti dijelaskan sebelumnya adalah pergantian pengurus melalui
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), yang
harusnya RALB itu dilakukan kalau ada hal-hal yang urgent atau mendesak.
“Hal-hal
yang mendesak, disebutkan dalam AD/ART, seperti adanya perluasan usaha, atau
penetapan, penyelesaian masalah berkaitan dengan kasus hukum, atau juga karena
ada keadaan negara atau aturan yang berubah-ubah. Di AD/ART sudah dibatasi.
Jadi, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan digelarnya RALB tersebut,”
tukasnya.
Dijelaskannya,
untuk pergantian pengurus, harusnya melalui Rapat Anggota Khusus, dan itu hanya
bisa dilakukan pada 31 Desember 2019, sehabis masa jabatan pengurus sekarang.
Hal lainnya adalah dikatakan terjadinya dualisme, sebagaimana disebutkan dalam
undangan panitia pelaksana tertanggal 20 Agustus 2019.
“Disebutkan
rapat anggota dilaksanakan dalam rangka membenahi kelembagaan Puskud Sulut yang
selama ini terjadi dualisme. Ini bertolak belakang dengan Surat Pernyataan yang
ditandatangani ileh Joppy Suak, yang menyatakan Puskud Sulut di bawah
kepemimpinan Ventje Waleleng, dan secara tegas menolak adanya kepenguraan
lain,” terangnya.
Dalam materi
guguatan antara lain disebutkan agar Majelis Hakim menyatakan seluruh hasil
keputusan Rapat Anggota Luar Biasa tertanggal 29 Agustus 2019 yang dilaksanakan
oleh para tergutat di Hotel Lion dan Plaza Manado, termasuk didalamnya
pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pangawas Puskud Sulut,
adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat menurut hukum terhadap
seluruh kelembagaan Puskud Sulut.
Sementara
Joppy Suak salah satu tergugat saat dihubungi menjelaskan alasan mereka
melakukan pemilihan pengurus.
“Depe
awalnya ini Puskud seolah-olah so nda jalan karena pengurus katakan dua atau
dualisme. Anggota berharap supaya ini ditata agar Puskud lebih maju, begitu
maksudnya. Jadi harapan anggota harus rapat, bagaimana Puskud Sulawesi Utara lebih
maju,” kata Suak, Senin (16/9/2019).
Dia juga
menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemilihan, pihaknya melakukan pertemuan dengan
berapa anggota dan melakuakan audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi
Sulut, Ronald Sorongan.
“Jadi ada
pertemuan (dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut) sebelum pemilihan,”
terangnya.
Ditanya soal
mengapa melakukan pemilihan sementara pengurus Puskud Sulut yang diketuai
Ventje Waleleng masih aktif atau berakhir 31 Desember 2019, Suak menjawab karena
kepengurusannya tinggal tiga bulan.
“So nda lama
kwa, kurang kwa tiga bulan.”
Selain itu
dia menjelaskan bahwa dua versi kepengurusan Puskud Sulut masing-masing punya
kekuatan hukum.
“Dua-dua ada
kekuatan hukum. Dibawah pimpinan Ventje Waleleng dan Dareda.”
Sementara
diketahui per tanggal 17 Januari 2019, Jonny Suak selaku Ketua Koperasi Unit
Desa (KUD) Karya Maesaan Kecamatan Tareran telah menandatangani surat
pernyataan dimana pada poin satu mengakui keabsaan dan menyatakan bergabung
dengan kepengurusan Puskud Sulut, berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota
Khusus (RAK) Puskud Sulut tahun 2014 No. 08/KPTS/RAK/PS/XII/2014 tentang
Pemilihan Pengurus Puskud Sulut tanggal 31 Desember 2014 masa jabatan tahun
2014 sampai dengan tahun2019 beserta perubahannya dan terakhir dibawah
kepemimpinan Ketua Bapak Ventje Waleleng BA, dan secara tegas menolak adanya
kepengurusan lain, selain dari kepengurusan dimaksud.
Soal surat pernyataan
ini dibanta Suak. “Bukan kita, ada beberapa pengurus primer,” pungkasnya.
(alfa jobel)