Pengurus Puskud Gugat Suak dan Lombogia Pengurus Puskud Gugat Suak dan Lombogia - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengurus Puskud Gugat Suak dan Lombogia

16 September 2019 | 20:10 WIB Last Updated 2019-09-16T12:10:44Z


INDIMANADO.COM, SULUT - Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Utara (Sulut) menggugat Joppy Suak dan Marthen Lombogia ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Kuasa hukum Pengurus Puskud Sulut, Michael Jacobus mengatakan, Suak dan Lombogia digugat dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana Rapat Anggota Puskud Sulut pada Kamis (29/8/2019) lalu, di Hotel Lion dan Plaza Manado.

Keduanya dinilai telah melanggar aturan koperasi, dengan kapasitas sebagai ketua dan sekretaris panitia dan melakukan pemilihan pengurus Puskud yang baru tanpa persetujuan pengurus Puskud. Menurut Jacobus, pengurus baru ini pun dipilih dan dibentuk lewat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), sementara RALB bukan forum memberhentikan, memilih dan mengangkat pengurus sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Jelas sekali itu. Sudah ada limitasi forum itu untuk apa,” tandasnya, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, pengurus lama bisa diberhentikan sebelum waktu selesai, asalkan harus dibuktikan secara sah, pelanggaran apa yang dilakukan. Sementara jika mengacu pada aturan, pemilihan pengurus sebelum masa jabatan pengurus lama habis harus ada hal urgen, dan itu harus dibuktikan.

Atas dasar ini, pihaknya telah melakukan gugatan ke PN Manado. Gugatan yang dimaksud sudah didaftarkan pada 12 September 2019 dan dengan Nomor: 386/Pdt.G/2019/PN. Mnd.

“Saat ini kami menunggu jadwal persidangan,” kata Jacobus.

Dia menerangkan, ada dua pokok dalam gugatan, yakni pertama, soal legalitas Panitia Pelaksana Rapat Anggota pada 29 Agustus lalu.

“Dalam materi gugatan kami, kepengurusan Ventje Waleleng sebagai Ketua Puskud Sulut adalah sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Anggota Tahunan Pusat Koperasi Unit Desa Sulut Tahun 2014 Nomor: 08/KPTS/RAK/PS/XII/2014, tentang Pemilihan Pengurus Puskud Sulut peroide 2014 s/d 2019, tanggal 31 Desember 2014. Jadi, pengurus yang sah tidak pernah menunjuk panitia pelaksana rapat anggota tersebut,” terang Jacobus.
Pokok gugatan kedua, seperti dijelaskan sebelumnya adalah pergantian pengurus melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), yang  harusnya RALB itu dilakukan kalau ada hal-hal yang urgent atau mendesak.

“Hal-hal yang mendesak, disebutkan dalam AD/ART, seperti adanya perluasan usaha, atau penetapan, penyelesaian masalah berkaitan dengan kasus hukum, atau juga karena ada keadaan negara atau aturan yang berubah-ubah. Di AD/ART sudah dibatasi. Jadi, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan digelarnya RALB tersebut,” tukasnya.

Dijelaskannya, untuk pergantian pengurus, harusnya melalui Rapat Anggota Khusus, dan itu hanya bisa dilakukan pada 31 Desember 2019, sehabis masa jabatan pengurus sekarang. Hal lainnya adalah dikatakan terjadinya dualisme, sebagaimana disebutkan dalam undangan panitia pelaksana tertanggal 20 Agustus 2019.

“Disebutkan rapat anggota dilaksanakan dalam rangka membenahi kelembagaan Puskud Sulut yang selama ini terjadi dualisme. Ini bertolak belakang dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani ileh Joppy Suak, yang menyatakan Puskud Sulut di bawah kepemimpinan Ventje Waleleng, dan secara tegas menolak adanya kepenguraan lain,” terangnya.

Dalam materi guguatan antara lain disebutkan agar Majelis Hakim menyatakan seluruh hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa tertanggal 29 Agustus 2019 yang dilaksanakan oleh para tergutat di Hotel Lion dan Plaza Manado, termasuk didalamnya pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pangawas Puskud Sulut, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat menurut hukum terhadap seluruh kelembagaan Puskud Sulut.

Sementara Joppy Suak salah satu tergugat saat dihubungi menjelaskan alasan mereka melakukan pemilihan pengurus.

“Depe awalnya ini Puskud seolah-olah so nda jalan karena pengurus katakan dua atau dualisme. Anggota berharap supaya ini ditata agar Puskud lebih maju, begitu maksudnya. Jadi harapan anggota harus rapat, bagaimana Puskud Sulawesi Utara lebih maju,” kata Suak, Senin (16/9/2019).

Dia juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemilihan, pihaknya melakukan pertemuan dengan berapa anggota dan melakuakan audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut, Ronald Sorongan.

“Jadi ada pertemuan (dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut) sebelum pemilihan,” terangnya.

Ditanya soal mengapa melakukan pemilihan sementara pengurus Puskud Sulut yang diketuai Ventje Waleleng masih aktif atau berakhir 31 Desember 2019, Suak menjawab karena kepengurusannya tinggal tiga bulan.

“So nda lama kwa, kurang kwa tiga bulan.”

Selain itu dia menjelaskan bahwa dua versi kepengurusan Puskud Sulut masing-masing punya kekuatan hukum.

“Dua-dua ada kekuatan hukum. Dibawah pimpinan Ventje Waleleng dan Dareda.”

Sementara diketahui per tanggal 17 Januari 2019, Jonny Suak selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Maesaan Kecamatan Tareran telah menandatangani surat pernyataan dimana pada poin satu mengakui keabsaan dan menyatakan bergabung dengan kepengurusan Puskud Sulut, berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Khusus (RAK) Puskud Sulut tahun 2014 No. 08/KPTS/RAK/PS/XII/2014 tentang Pemilihan Pengurus Puskud Sulut tanggal 31 Desember 2014 masa jabatan tahun 2014 sampai dengan tahun2019 beserta perubahannya dan terakhir dibawah kepemimpinan Ketua Bapak Ventje Waleleng BA, dan secara tegas menolak adanya kepengurusan lain, selain dari kepengurusan dimaksud.

Soal surat pernyataan ini dibanta Suak. “Bukan kita, ada beberapa pengurus primer,” pungkasnya.

(alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close