Mieke Pangkong Optimis Tahun 2020 Unit Layanan P2A Terbentuk Mieke Pangkong Optimis Tahun 2020 Unit Layanan P2A Terbentuk - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mieke Pangkong Optimis Tahun 2020 Unit Layanan P2A Terbentuk

17 November 2019 | 00:13 WIB Last Updated 2019-11-16T16:13:21Z
Istimewa

INDIMANADO.COM, SULUT - Kepala  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir Mieke Pangkong MSi optimis tahun depan akan membentuk Unit Layanan P2A.

Menurutnya, pembentukan Unit Layanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) di Provinsi Sulut perlu dilakukan. Dengan hadirnya Unit Layanan P2A di Sulut, akan lebih meningkatkan layanan pengaduan bagi korban kekerasan pada perempuan dan anak.

“Makanya, kami berharap pada tahun 2020, Unit Layanan P2A sudah terbentuk di Sulawesi Utara, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota,” kata Pangkong, Jumat (15/11/2019) pekan ini.

Dia menjelaskan, pembentukan Unit Layanan P2A ini akan dipayungi dengan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga statusnya kuat secara hukum.

“Tambahan, salah satu capaian kinerja bapak Presiden Joko Widodo adalah dengan pembentukan Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kementerian dan ini juga turut menunjang program bapak Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wagub Drs Steven OE Kandouw (OD-SK) di Provinsi Sulut,” ungkapnya.

Dia menambahkan, guna mengupayakan lahirnya Unit Layanan P2A di Sulut, maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) RI yang kini dinahkodai Ibu I Gusti Ayu Bintang menggelar pertemuan dan Diskusi Tematik terkait hal ini.

Seluruh Dinas P3A Kabupaten dan Kota se-Sulut, termasuk P3A Provinsi, pemangku kepentingan yang terkait bersama Kementerian P3A RI duduk bersama membahas tentang upaya-upaya yang diambilnya Unit Layanan P2A di Bumi Nyiur Melambai Provinsi Sulawesi Utara.

Pertemuan dan Diskusi Tematik ini dibuka langsung Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PP-PA RI Rini Handayani SE, MM.

P3A menjadi urusan konkuren yang wajib bukan pelayanan dasar. Ada 6 Sub-Urusan P3A yang menjadi Urusan Kementerian Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota, yang disetujui dalam undang-undang No. 23 tahun 2014.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki tugas yang mengatur, melaksanakan dan mengendalikan pembinaan, menggabungkan analisis data dan pengkajian masalah perencanaan penyusunan dan perumusan pelaksanaan kebijakan daerah yang spesifik mengenai bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan keuangan anak.

Tambahan pelayanan dan perbaikan masalah perempuan dan anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulut sejak tahun 2017 terus meningkat.

Tercatat, pada tahun 2017 Ada 87 kasus yang masuk di P2TP2A Provinsi Sulut. Pada tahun 2018, naik menjadi 172 kasus dan pada tahun 2019 hingga bulan November ini, menjadi 180 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan masih adanya kasus atau masalah perempuan dan anak-anak di daerah ini membuktikan bahwa memang diperlukan dukungan, keberadaan komponen atau unit pendukung penunjang dalam hal ini Penanganan dan Pelayanan sosialisasi fasilitasi pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, politik, hukum, kesehatan, pendidikan, lingkungan dan fasilitasi pemenuhan hak anak.

“Pada tahun 2017 kami telah melakukan kajian akademis terkait pembentukan unit pelayanan teknis P2A ini. Kami berharap, tahun 2020, Unit Layanan P2A ini sudah terbentuk, ”tandas Pangkong dengan nada optimis.

Turut hadir Ambarwati SE MM (Kepala Biro Umum pada Sekretariat Kementerian P3A RI), Pria Ismayani Sriwidyarti Ssos, Kepala Dinas P3A Kabupaten dan Kota se-Sulut.

(*/tim)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close