INDIMANADO.COM,
SULUT - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara mengadakan
kunjungan ke Provinsi Banten dalam rangka studi komparatif.
Menurut
Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Pansus Tatib memilih DPRD Banten, alasannya, karena
pansus konsen terkait muatan lokal daerah dan Tatib DPRD Banten sudah disetujui
Kemendagri yang didalamnya ada muatan lokal.
“Undang-undang/peraturan
yang menjadi rujukan penyusunan Tatib antara lain : UU No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD, PP Tentang
Laporan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah daerah,” kata Pangemanan, via
WhatsApp, Rabu (29/1/2020)
“Diantaranya
masukan Item Hari Aspirasi, Sosialisasi Perda, Pemasukan klausul Pembahasan
Anggaran dimintakan Konsultasi ke Komisi-komisi untuk mendapatkan rekomendasi
sebelum ditetapkan di Banggar, hak Anggota DPRD untuk memanggil BAPPEDA dalam
rangka memasukan pokok-pokok pikiran pimpinan dan Anggota DPRD, penyesuaian
hak-hak keuangan berdasarkan PP 18 Tahun 2019, baik tunjangan perumahan dan
transportasi serta penyusunan jadwal kerja/kunjungan kerja baik ke pusat dan ke
daerah,” ujar MJP seraya menambahkan, jika angka-angka ditetapkan misalnya, setiap
anggota diberikan kesempatan 2 kali dalam 1 bulan untuk konsultasi ke pusat, ke
daerah 10 kali.
“Jika tidak
ada halangan akan mereka bahas kembali di Banmus Februari untuk diparipurnakan
Februari 2020 nanti,” pungkas MJP.
(**/Jeferson)