Pansus Tatib DPRD Sulut Studi Komparatif ke DPRD Banten, Ini Kata Melky Jakhin Pangemanan Pansus Tatib DPRD Sulut Studi Komparatif ke DPRD Banten, Ini Kata Melky Jakhin Pangemanan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pansus Tatib DPRD Sulut Studi Komparatif ke DPRD Banten, Ini Kata Melky Jakhin Pangemanan

31 January 2020 | 06:42 WIB Last Updated 2020-01-30T22:42:39Z


INDIMANADO.COM, SULUT - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara mengadakan kunjungan ke Provinsi Banten dalam rangka studi komparatif.

Menurut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Pansus Tatib memilih DPRD Banten, alasannya, karena pansus konsen terkait muatan lokal daerah dan Tatib DPRD Banten sudah disetujui Kemendagri yang didalamnya ada muatan lokal.

“Undang-undang/peraturan yang menjadi rujukan penyusunan Tatib antara lain : UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD, PP Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah daerah,” kata Pangemanan, via WhatsApp, Rabu (29/1/2020)

“Diantaranya masukan Item Hari Aspirasi, Sosialisasi Perda, Pemasukan klausul Pembahasan Anggaran dimintakan Konsultasi ke Komisi-komisi untuk mendapatkan rekomendasi sebelum ditetapkan di Banggar, hak Anggota DPRD untuk memanggil BAPPEDA dalam rangka memasukan pokok-pokok pikiran pimpinan dan Anggota DPRD, penyesuaian hak-hak keuangan berdasarkan PP 18 Tahun 2019, baik tunjangan perumahan dan transportasi serta penyusunan jadwal kerja/kunjungan kerja baik ke pusat dan ke daerah,” ujar MJP seraya menambahkan, jika angka-angka ditetapkan misalnya, setiap anggota diberikan kesempatan 2 kali dalam 1 bulan untuk konsultasi ke pusat, ke daerah 10 kali.

“Jika tidak ada halangan akan mereka bahas kembali di Banmus Februari untuk diparipurnakan Februari 2020 nanti,”  pungkas MJP.

(**/Jeferson)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close