INDIMANADO.COM,
SULUT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Wenny Lumentut
mengingatkan agar jangan ada yang memperkeruh kasus perusakan balai
pertemuan umat muslim di Perumahan Griya Agape, Desa
Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Menurutnya,
kasus yang terjadi di Minahasa Utara bukanlah persoalan SARA, namun kejahatan
yang dilakukan oknum tertentu.
“Jangan
membuat situasi melebar yang dapat memecah belah persatuan kita, tetap jaga
rasa persaudaraan di daerah ini," pesan Lumentut, Kamis (30/1/2020).
Ketua Fraksi
Nyiur Melambai juga menambakan, persoalan ini sudah ditangani Polda Sulut dan
Kodam VIII Merdeka, melalui Polres Minut dan Kodim 1310/Bitung. Mereka telah
memediasi.
"Dari
pertemuan tersebut telah ada kesepakatan dan wajib dipatuhi," kata
Lumentut.
Dia
menghimbau agar pemkab/pemkot lebih pro aktif melihat persoalan seperti ini.
"Deteksi
dini pemicu konflik sosial di daerah dengan sering-sering berada dilapangan,
serta memdengarkan aspirasi warga, itu akan sangat berharga bagi
masyarakat," terang Lumentut.
Kecekatan
Polda Sulut dan Kodam VIII Merdeka dalam kasus ini pun diapresiasi.
"Terima
kasih untuk Komandan Kodim 1310/Bitung, Letkol Inf Kusnandar Hidayat ,
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau yang siaga turun
lapangan disaat terjadinya kejadian, kesigapan dua orang ini patut jadi
contoh," ujar Lumentut.
Hasil
pertemuan;
Pertama,
Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan setuju bahwa lahan
itu nantinya akan dijadikan tempat ibadah atau masjid.
Namun harus
dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah berlaku, yang ada di surat
keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah.
Kedua,
disepakati, sementara kegiatan di balai itu dihentikan sampai dengan selesai
pengurusan surat-surat pendirian masjid.
(Jeferson)