Perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim, Wenny Lumentut: Jangan Membuat Situasi Melebar Perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim, Wenny Lumentut: Jangan Membuat Situasi Melebar - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim, Wenny Lumentut: Jangan Membuat Situasi Melebar

31 January 2020 | 06:31 WIB Last Updated 2020-01-30T22:55:39Z


INDIMANADO.COM, SULUT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Wenny Lumentut mengingatkan agar jangan ada yang memperkeruh kasus perusakan balai pertemuan umat muslim di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Menurutnya, kasus yang terjadi di Minahasa Utara bukanlah persoalan SARA, namun kejahatan yang dilakukan oknum tertentu.

“Jangan membuat situasi melebar yang dapat memecah belah persatuan kita, tetap jaga rasa persaudaraan di daerah ini," pesan Lumentut, Kamis (30/1/2020).

Ketua Fraksi Nyiur Melambai juga menambakan, persoalan ini sudah ditangani Polda Sulut dan Kodam VIII Merdeka, melalui Polres Minut dan Kodim 1310/Bitung. Mereka telah memediasi.

"Dari pertemuan tersebut telah ada kesepakatan dan wajib dipatuhi," kata Lumentut.

Dia menghimbau agar pemkab/pemkot lebih pro aktif melihat persoalan seperti ini.

"Deteksi dini pemicu konflik sosial di daerah dengan sering-sering berada dilapangan, serta memdengarkan aspirasi warga, itu akan sangat berharga bagi masyarakat," terang Lumentut.

Kecekatan Polda Sulut dan Kodam VIII Merdeka dalam kasus ini pun diapresiasi.

"Terima kasih untuk Komandan Kodim 1310/Bitung, Letkol Inf Kusnandar Hidayat , Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace Rahakbau yang siaga turun lapangan disaat terjadinya kejadian, kesigapan dua orang ini patut jadi contoh," ujar Lumentut.

Hasil pertemuan;

Pertama, Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan setuju bahwa lahan itu nantinya akan dijadikan tempat ibadah atau masjid.

Namun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah berlaku, yang ada di surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah.

Kedua, disepakati, sementara kegiatan di balai itu dihentikan sampai dengan selesai pengurusan surat-surat pendirian masjid.


(Jeferson)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close