RDP Komisi IV DPRD Angkat Pesoalan Tenaga Kerja di Sulut RDP Komisi IV DPRD Angkat Pesoalan Tenaga Kerja di Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

RDP Komisi IV DPRD Angkat Pesoalan Tenaga Kerja di Sulut

21 January 2020 | 17:46 WIB Last Updated 2020-01-26T09:47:36Z
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sulut dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (Istimewa)

INDIMANADO.COM, SULUT - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulut, Senin (20/1/2020) di ruangan rapat komisi.

Dalam pertemuan ini terungkap sejumlah persoalan menyangkut masalah hak pekerja. Anggota Komisi IV, Yusra Alhabsyi mengangkat keberadaan pekerja di PT Cons, salah satu perusahaan pertambangan di Bolaang Mongondow.

"Seingat saya banyak masalah tenaga kerja melanda perusahaan tersebut, tahun lalu saja setahu saya banyak pekerja belum mendapat BPJS Tenaga Kerja", ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hendrayanto selaku Kepala BPJS Tenaga Kerja Sulut menyampaikan bahwa persoalan yang sering melanda sejumlah badan usaha di Bolmong adalah hanya sebagian pekerja saja, yang di daftarkan sesuai jumlah kategori, Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kenapa sebagian tidak di daftarkan? Karena Perusahaan mengalami permasalahan terkait keluar masuknya karyawan," ungkap Hendrayanto.

Sementara, Anggota Komisi IV dari PDI-Perjuangan, Richard Sualang terlihat penasaran dengan nasib tenaga kerja di Sektor Pariwisata, khususnya para divers dan pekerja malam. Menurutnya, para pekerja disektor ini resikonya tinggi.

"Pekerja Pariwisata relatif tinggi, jadi mari kita coba lakukan sidak ke pelaku industri wisata guna memantau pemberian hak pada pekerja. Kita nanti libatkan semua instansi terkait," ujar Sualang yang juga sebagai Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Manado itu.

Masalah pekerja sosial keagamaan diangkat Fransiskus Silangen, legislator utusan Nusa Utara. Dia menyinggung soal belum terdaftar para pekerja ini dalam BPJS Tenaga Kerja.

"Saya melihat di daerah saya khususnya pekerja di GMIST (Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud) dan Germita (Gereja Masehi Injili Talaud) mereka belum terdaftar dalam BPJS Tenaga Kerja," ungkap Silangen.

Hendrayanto pun mengungkapkan, "ketika perusahaan atau lembaga membayar iuran setiap karyawannya, itu sudah menjadi bagian dari BPJS Tenaga Kerja, dan menyangkut pendaftaran pekerja di kepulauan, kita harus melibatkan pendataan dari instansi teknis," ujarnya.

(*/Jeferson)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close