Kawasan Pertambangan Ilegal Alason Dihijaukan Kawasan Pertambangan Ilegal Alason Dihijaukan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kawasan Pertambangan Ilegal Alason Dihijaukan

10 March 2020 | 02:02 WIB Last Updated 2020-03-11T18:29:00Z
Gubernur Olly Larang Lakukan Pertambangan Tanpa Izin



INDIMANADO.COM, RATATOTOK
- Kawasan pertambangan emas tanpa izin Alason akhirnya dihijaukan. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap bersama jajaran dan masyarakat, Senin (9/3/2020) lakukan penaman ribuan pohon di lokasi.

Penanaman sekaligus Pencanangan Gerakan Cinta Bumi "Mari Menanam" di rangkaikan juga dengan penancapan papan tanda larangan penambangan ilegal di kawasan tersebut, dipimpin langsung Gubernur Olly Dondokambey. 




Pada kesempatan tersebut, Gubernur Olly yang baru pertama kali datang di lokasi kaget melihat keadaan alam di seputaran perkebunan Alason, pasalnya kondisinya sudah rusak.

Oleh karenanya, Dia menegaskan, melarang aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

"Pemerintah bukan anti investasi, tapi kalau mau berinvestasi di sini harus sesuai prosedur," ujar Olly didampingi Sekretaris Provinsi Edwin Silangen.




Sebelumnya Bupati Mitra, James Sumendap dalam laporannya mengatakan, di Kecamatan Ratatotok ada sekitar 30 Hektar tanah yang sudah rusak akibat aktivitas skala besar tambang ilegal. Menurutnya, jika pertambangan ilegal ini dibiarkan, maka akan berdampak bencana untuk wilayah terdekatnya, terlebih wilayah Kecamatan Ratatotok.


"9 desa sekitar 11 ribu penduduk, satu tahun kedepan, lima tahun kedepan, lima belas tahun ke depan akan menjadi kuburan massal," tandas Sumendap.

Kegiatan ini diikuti ribuan warga Mitra, ASN, aparat desa se-Kabupaten Mitra, kepala-kepala SKPD serta Forkopimda.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close