Pelaku Tunggal Kasus Dugaan Penggelapan 15 Unit Ranmor Dibekuk Timsus Maleo Pelaku Tunggal Kasus Dugaan Penggelapan 15 Unit Ranmor Dibekuk Timsus Maleo - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Tunggal Kasus Dugaan Penggelapan 15 Unit Ranmor Dibekuk Timsus Maleo

30 July 2020 | 22:13 WIB Last Updated 2020-07-30T14:13:41Z

INDIMANADO.COM - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan 15 kendaraan bermotor yang di lakukan RH alias Buser (38 tahun) warga Singkil Manado.

Dalam menjalankan aksinya yang sudah dilakukan sejak bulan Desember 2019 hingga bulan Juli 2020, pelaku berpura-pura menumpang sepeda motor yang sudah menjadi target.

Pelaku RH meminta pemilik kendaraan sepeda motor tersebut mengantarkannya ketempat tujuan. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan dari pelaku, agar percaya dan meminjamkan motornya kepada pelaku. Dan umumnya yang menjadi korban adalah pengemudi ojek pangkalan yang berusia di atas umur 50 tahun keatas.

Timsus Maleo kemudian melakukan penyelidikan keberaan tersangka RH alias Buser yang sudah menjadi target operasi berdasarkan laporan dari satu korban yakni Kardi Dullah dan akhirnya berhasil dibekuk senin (27/7/2020) pukul 09.30 wita didaerah Tanawangko. Setelah diinterogasi berdasarkan keterangan RH, ada 15 unit sepeda motor yang gelapkan tersangka sejak Desember 2019 -Juli 2020 dengan TKP berbeda yakni, Manado dan Tondano dan telah di jual didaerah Modoinding Minahasa Selatan. Timsus Maleo melakukan dan menemukan semua barang bukti tersebut.



Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol  Jules Abast saat mengelar konpres kepada awak media Kamis siang (30/7), di teras depan Lobby Dit Krimum Polda Sulut menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan, menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor agar dapat melaporkan atau menginformasikan ke Polda Sulut atau Timsus Maleo.

"Dan untuk tersangka RH pasal yang dilanggar adalah pasal  372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lam 4 tahun penjara," pungkas Kabid Humas.

(dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close