![]() |
Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor saat membukan kegiatan bersama media. |
INDIMANADO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado secara resmi mengumumkan membuka pendaftaran bagi colan walikota dan wakil walikota Manado pada tanggal 4-6 September 2020. Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor saat konfrensi pers di Kantor KPU Manado, Kamis (3/9/2020).
Kesiapan ini pun, menurut Wowor, dibarengi dengan persiapan penerapan protokol kesehatan Covid-19, baik pengaturan masa, jumlah personil yang ikut pasangan bakal calon mendaftar, dan fasilitas di KPU.
Bersama awak media, KPU sepakat membatasi jumlah orang yang datang. Partai politik hanya bisa hadir 36 orang, dan partai politik sudah sepakat tidak ada lagi melakukan arak-arakan.
Mengenai hal ini, Pihak KPU sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa jadwal dan tahapan tanggal 4-6 September 2020 KPU kota Manado akan menerima pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota. Terkait dengan agenda ini tentu menuju pada 9 Desember 2020 nanti, kami KPU sangat berkeinginan punya harapan besar agar agenda nasional ini dapat berjalan baik, aman dan lancar," ujar Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor didampingi para Komisioner KPU.
Menurutnya, untuk sukses pemilihan serentak 9 Desember 2020, KPU tidak bisa berjalan sendiri, karena itu perlu dukungan dari semua pihak termasuk media.
"Dimana hari pertama dan hari kedua tanggal 4-5 September di buka mulai pukul 08:00 sampai 16:00, sementara tanggal 6 September kita buka mulai pukul 08:00 sampai 24:00. Teman-teman media agar dapat mengikuti kegiatan pendaftaran yang akan berlangsung besok Hari. Apa lagi dalam kondisi pandemi seperti ini semua serba di atur agar bisa berjalan dengan baik dan lancar. Dan di mohonkan pengertian serta perhatian bersama," ucap Wowor.
![]() |
Komisioner KPU Manado Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sahrul Setiawan saat menyampaikan keputusan bersama. |
Komisioner KPU Manado Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sahrul Setiawan menambahkan, untuk media dalam proses peliputan diperbolehkan 20 wartawan, dan yang bisa masuk di ruang pendaftaran hanya 4 wartawan, keterwakilan media TV, Radio, Cetak dan Online/Siber.
Keputusan ini sudah berdasarkan dialog bersama KPU dan Media.
"Ini diatur sebaik mungkin agar tidak ada penumpukan orang, sehingga penerapan protokol kesehatan Covid-19 benar-benar dijalankan," tutup Sahrul.
(alfa jobel)