Terapkan Sertifikasi Wajib, Kemnaker Terus Cari Masukan dari Praktisi Manajemen SDM Terapkan Sertifikasi Wajib, Kemnaker Terus Cari Masukan dari Praktisi Manajemen SDM - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terapkan Sertifikasi Wajib, Kemnaker Terus Cari Masukan dari Praktisi Manajemen SDM

20 November 2020 | 11:11 WIB Last Updated 2020-11-23T03:15:08Z

 


INDIMANADO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mencari masukan dari praktisi Manajemen Sumber Daya Manusia/Human Resources Depelovment (MSDM/HRD) guna mengimplementasikan sertifikasi wajib bagi bidang MSDM secara lebih baik.


Melalui rangkaian Focus Group Discussion (FGD) di 25 kabupaten/kota se-Indonesia, Kemnaker selaku instansi pembina teknis di bidang MSDM, ingin kembali memperoleh masukan dari stakeholder secara bottom up ketika sertifikasi manajemen SDM diberlakukan secara wajib.


"Pemerintah memiliki beberapa concern, namun tetap harus menerima masukan dari beberapa praktisi SDM/HRD seluruh Indonesia sebelum menerapkan sertifikasi wajib bagi MSDM, " kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kompetensi (Stankom) Kemnaker, Muchtar Aziz, saat membuka sekaligus mengarahkan peserta FGD di kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (20/11/2020).


Secara virtual, Muchtar Aziz mengungkapkan Pemerintah melalui Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 5 Tahun 2019 tentang pemberlakukan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang MSDM, pada 22 Juli 2019 lalu.


Menurutnya SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan SDM di perusahaan kompeten, kompetitif, profesional dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. 


“Untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan bagian SDM/HRD yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), “ kata Muchtar Aziz. 


Berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 2016 tentang sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (SKKN) menyebut sebuah standar kompetensi nasional dapat dinyatakan berlaku secara wajib jika telah memenuhi salah satu dari lima unsur dari Permenaker tersebut. Kelima unsur itu yakni keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup dan potensi perselisihan (dispute).


Muchtar menambahkan salah satu dasar MSDM itu dinyatakan berlaku wajib, karena memiliki potensi dispute. Terutama dalam pengelolaan MSDM perusahaan khususnya industri, yang dianggap rawan. 


"Karena itu, pemerintah menginisiasi ini, nantinya didorong sertifikasi bersifat wajib bagi MSDM," ujar Muchtar.


Menyinggung jabatan manajemen SDM yang wajib sertifikasi, Muchtar Aziz menyatakan hingga saat ini pihaknya terus ingin memperoleh masukan dari praktisi MSDM/HRD. Tapi Muchtar Aziz menyebut dari hasil FGD selama ini, ada tujuh isu yang diperolehnya. 


"Yaitu evaluasi kesiapan infrastruktur, identifikasi jabatan/kompetensi, ruang lingkup pekerjaan,  waktu dan mekanisme, biaya sertifikasi, sanksi and reward, dan jumlah tenaga kerja, " ujarnya.


Sementara Direktur Area Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) Hanny Manumpil mengatakan penerapan wajib sertifikasi diperlukan adanya kerja sama dari semua pemangku kepentingan baik Industri,  Pemerintah dan para praktisi MSDM.


"Tujuannya agar supaya tercipta tenaga kerja yang kompeten sesuai bidangnya terutama di bidang MSDM, " ujar Hanny.


Hanny Manumpil menambahkan 

kesiapan infrastruktur sertifikasi kompetensi bidang MSDM di Sulawesi Utara perlu di tingkatkan. Misalnya penambahan tempat uji kompetensi (TUK), pengajuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MSDM ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk provinsi Sulawesi Utara. 


"Termasuk materi uji kompetensi sesuai dengan SKKNI dan KKNI yang digunakan dalam proses sertifikasi serta pelatihan asesor kompetensi di bidang MSDM, " ujarnya. 

(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close