Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi di Malam Hari Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi di Malam Hari - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi di Malam Hari

27 December 2020 | 02:38 WIB Last Updated 2020-12-26T18:38:37Z

 

Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi di Malam Hari (Foto : Subhan)

INDIMANADO.COM, Manado - Menindak lanjuti surat Penegasan Walikota Manado tertanggal 21 Desember 2020 perihal penegasan tentang kewajiban pemenuhan protokol kesehatan bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/Spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat, Koramil 1309-01/STB bersama Polsek Tuminting melakukan operasi yustisi di malam hari.


Operasi yang dimulai pukul 21.00-23.00 WITA itu menyasar tempat-tempat usaha kuliner disepanjang jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang, Kelurahan Bitung Karang Ria dan Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara dalam rangka menekan penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kota Manado.


Dalam surat edaran tersebut, jam operasional bagi para pelaku usaha tersebut dibatasi dari pukul 08.00 sampai 20.00 WITA. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan tempat pijat/spa ditutup selama Kota Manado berada dalam zona merah.


Namun, dalam operasi tersebut, tim gabungan TNI-Polri mendapati masih banyak usaha kuliner disepanjang jalan boulevard dua yang masih beroperasi melebihi dari jam yang telah ditetapkan dalam surat penegasan yang mulai berlaku 24 Desember 2020 itu.


Komandan Kodim (Dandim) 1309/Manado Kolonel Infanteri Yohanes Reymond Raja Sulung Purba melalui Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono mengatakan operasi yustisi yang digelar pada malam hari itu bersama dengan Polri sebagai tindak lanjut dari surat penegasan tersebut menemukan masih ada kendala di lapangan dimana masih banyak tempat usaha kuliner yang buka melewati jam operasional yang ditetapkan.


"Penjual rata-rata beralasan belum mendapatkan surat edaran tersebut. jadi dengan alasan itu mereka sehingga batas waktu yang seharusnya pukul 20.00 Wita, mereka belum bisa menepati waktu yang ditentukan oleh edaran yang ada," jelas Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono, Minggu (27/12/2020).


Meski demikian, tim gabungan TNI-Polri tidak bosan-bosannya menghimbau dan memberikan edukasi kepada penjual maupun pembeli sehingga dengan berkembangnya pandemi Covid-19 di Kota Manado yang sudah masuk zona merah minimal bisa ditekan penyebarannya lebih lanjut.


"Untuk tindakan bagi yang melanggar kami belum berikan, kami hanya berikan imbauan supaya dengan adanya kedatangan kami menyampaikan edaran yang sudah ada maupun mereka beralasan belum tahu jadi kami berikan teguran saja, sehingga begitu edaran sampai kepada mereka, kami akan tindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku," terang Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono.



Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto, S.Ik menambahkan bahwa operasi yustisi dilaksanakan dua kali setiap hari mulai dari pagi sampai malam menyangkut masalah protokol Covid, karena berhubung Manado sudah masuk zona merah lagi sehingga ada penekanan untuk masyarakat tetap mematuhi protokol Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.


"Kalau pagi kita melakukan operasi masker, kita menyediakan masker, apabila masyarakat tidak memakai masker, kita berikan masker. Kalau untuk malam, sesuai dengan edaran dari Walikota Manado bahwa seluruh bentuk usaha untuk mencegah adanya penyebaran covid, mulai pukul 20.00 Wita sudah ditutup," ujar Kapolsek Tuminting Akp Andi Sukristiyanto.


Namun dalam operasi tersebut masih ditemui adanya pelaku usaha yang belum mengetahui edaran tersebut sehingga untuk sementara masih diberikan imbauan-imbauan. Kapolsek mengaku berencana untuk menggandakan surat edaran yang ada dan akan dibagikan kepada para pelaku usaha agar mereka mengetahuinya.


"Jadi pada saat nanti ke depannya, kita melakuka  tindakan tegas, kita sudah punya dasar hukumnya," katanya.


Kapolsek juga menambahkan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan bahwa malam tahun baru nanti tidak ada pergerakan massa maupun adanya pesta atau kumpul-kumpul, maka dilakukan sosialisasi sejak dini kepada masyarakat bahwa masih dalam masa pandemi diharapkan tidak ada kumpul-kumpul massa.


"Apalagi nanti tanggal 31 desember sampai tanggal 1 januari, itu akan kita perketat lagi sehingga kebiasaan masyarakat manado yang pada tahun baru kumpul-kumpul di luar kita alihkan supaya kegiatan perayaan dirayakan bersama keluarga di rumah masing-masing. Kita berharap dengan adanya operasi ini, zona merah di kota manado jadi turun lagi dan kita bisa hidup normal lagi," pungkasnya


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close