KPw BI Sulut Kukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Bitung KPw BI Sulut Kukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Bitung - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPw BI Sulut Kukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Bitung

15 March 2021 | 15:39 WIB Last Updated 2021-03-15T07:39:58Z

 

KPw BI Sulut Kukuhkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Bitung



INDIMANADO.COM, Bitung - Untuk mendorong akselerasi Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 


Pengesahan TP2DD dilakukan oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam bentuk Penandatanganan Surat Keputusan (SK) dan Pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Bitung. 


Kepala KPw BI Provinsi Sulut Arbonas Hutabarat mengatakan TP2DD dibentuk dengan tujuan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tata kelola keuangan terintegrasi. 


"Selain itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara juga mengadakan kegiatan Webinar di Zoom Meeting dengan tema Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bank Sulut Go, dan Bank Indonesia," kata Arbonas, Senin (15/3/2021).


Untuk mendukung digitalisasi pembayaran di Kota Bitung, KPw BI Provinsi Sulut juga melaksanakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yaitu berupa dukungan digitalisasi pada masyarakat Perikanan di TPI Higienis (Pasar Ikan) Kota Bitung, transaksi yang dilakukan antara oleh pedagang pasar ikan dan pembeli menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS).


Lebih lanjut Arbonas mengatakan bahwa kegiatan tersebut menunjuk Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mendukung Tata Kelola Keuangan, Keuangan Inklusif dan Perekonomian Nasional, Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara para pihak dalam rangka mempercepat penerapan dan perluasan elektronifikasi pemerintah daerah baik lingkup pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.


Terdapat tiga manfaat dengan percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP). Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan. 


Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital. Pendataan ETP yang akurat dan terintegrasi, membantu untuk mendorong berbagai Program Pemerintah meliputi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Program Bantuan Sosial (Bansos), dan Program Keluarga Harapan (PKH).


"Di tengah semakin tingginya kebutuhan Pemda untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, serta mendorong efektivitas pengelolaan dana Pemda dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance, Pemerintah dan BI terus mendukung program ETP sebagai upaya mewujudkan hal tersebut. Hal ini tidak saja berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah dan perluasan akses keuangan, namun di sisi masyarakat juga meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran," tutur Arbonas.


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close