![]() |
Para Karyawan PT BLJ saat mengadu ke Disnakertrans Mitra |
INDIMANADO.COM, RATAHAN - Karyawan perusahan tambang Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang beroperasi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengadu soal gaji ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mitra, Kamis (8/7/2021).
Para pekerja
mengaku tidak mendapatkan gaji selama lima bulan, bahkan hak untuk makan minum
serta tunjangan hari raya juga tidak diberikan oleh pihak perusahan.
Kedatangan mereka
pun diterima langsung oleh Asisten Satu Janny Rolos dan Kepala Disnakertrans Mitra.
Mendengarkan
aspirasi para buruh, Asisten Satu Janny Rolos menyampaikan, pihaknya akan
memanggil pihak Perusahan BLJ untuk mempertanyakan hak dari para pekerja.
“Terima
kasih sudah menyampaikan asipirasi ini, nantinya, Pemkab akan memanggil pihak
perusahan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut,”kata Rolos.
Rolos
mengatakan, pihak perusahan wajib memberikan hak karyawan, karena itu menjadi
salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan.
Upah atau
gaji yang layak akan memacu seorang karyawan untuk bekerja dengan dedikasi yang
lebih baik. Sedangkan gaji yang tidak layak tentu saja akan menyebabkan
karyawan menjadi kurang berdedikasi.
Meskipun hal
ini telah diketahui secara umum, namun ternyata masih ada perusahaan yang masih
semena-mena dalam memperlakukan para karyawannya.
“Pemkab
hanya menfasilitas para pekerja dan pihak perusahan agar apa yang menjadi hak
pekerja dibayarkan, karena buruh atau pekerja dilindungi dengan undang-undang,”
ucap Rolos.
Ditambahkannya,
perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja
dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun
untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.
“Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana
dari perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” tandas Mantan Camat Ratatotok
ini.
Sementara
pihak PT BLJ Arny Kumolontang saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya tidak
mengetahui hal tersebut.
"Saya
tidak tahu, itu urusan dorang (Mereka) itu saja," ungkap Komisaris PT BLJ
tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (11/7/2021).
(Bill)