Mengadu Soal Tak Dapat Gaji 5 Bulan, Komisaris PT BLJ: Itu Urusan Mereka Mengadu Soal Tak Dapat Gaji 5 Bulan, Komisaris PT BLJ: Itu Urusan Mereka - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mengadu Soal Tak Dapat Gaji 5 Bulan, Komisaris PT BLJ: Itu Urusan Mereka

11 July 2021 | 20:07 WIB Last Updated 2021-07-11T12:07:04Z

Para Karyawan PT BLJ saat mengadu ke Disnakertrans Mitra


INDIMANADO.COM, RATAHAN - Karyawan perusahan tambang Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang beroperasi di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengadu soal gaji ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mitra, Kamis (8/7/2021).

 

Para pekerja mengaku tidak mendapatkan gaji selama lima bulan, bahkan hak untuk makan minum serta tunjangan hari raya juga tidak diberikan oleh pihak perusahan.

 

Kedatangan mereka pun diterima langsung oleh Asisten Satu Janny Rolos  dan Kepala Disnakertrans Mitra.

 

Mendengarkan aspirasi para buruh, Asisten Satu Janny Rolos menyampaikan, pihaknya akan memanggil pihak Perusahan BLJ untuk mempertanyakan hak dari para pekerja.

 

“Terima kasih sudah menyampaikan asipirasi ini, nantinya, Pemkab akan memanggil pihak perusahan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut,”kata Rolos.

 

Rolos mengatakan, pihak perusahan wajib memberikan hak karyawan, karena itu menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan.

 

Upah atau gaji yang layak akan memacu seorang karyawan untuk bekerja dengan dedikasi yang lebih baik. Sedangkan gaji yang tidak layak tentu saja akan menyebabkan karyawan menjadi kurang berdedikasi.

 

Meskipun hal ini telah diketahui secara umum, namun ternyata masih ada perusahaan yang masih semena-mena dalam memperlakukan para karyawannya.

 

“Pemkab hanya menfasilitas para pekerja dan pihak perusahan agar apa yang menjadi hak pekerja dibayarkan, karena buruh atau pekerja dilindungi dengan undang-undang,” ucap Rolos.

 

Ditambahkannya, perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.

 

“Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana dari perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” tandas Mantan Camat Ratatotok ini.

 

Sementara pihak PT BLJ Arny Kumolontang saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

 

"Saya tidak tahu, itu urusan dorang (Mereka) itu saja," ungkap Komisaris PT BLJ tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (11/7/2021).

(Bill)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close