Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMI Tonaas Wangko, Pendeta Hanny Pantouw STh dan Kuasa Hukum, Kristopel Manurung saat memberikan keterangan di Warkop Corner 52.
MANADO - Upaya mediasi yang dilakukan Laskar Manguni Indonesia (LMI) dengan menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Djamaludin Ismail SH MH di Kantor PN Manado pada Selasa (6/7/2021), berbuah manis. Dimana, rencana eksekusi terhadap obyek yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado, tepatnya di lahan Warung Kopi (Warkop) Corner 52, yang telah ditetapkan akan digelar pada Kamis (8/7/2021), batal dilaksanakan oleh PN Manado.
Dari pagi
hingga sore hari tidak ada kegiatan eksekusi di obyek sengketa tersebut. Meski
demikian personel ormas adat terbesar di Indonesia itu berjaga-jaga di lokasi
tersebut dan siap terhadap segala resiko jika PN Manado tetap memaksakan
eksekusi.
Sejauh ini
belum ada pernyataan resmi dari PN Manado, namun informasi yang diperoleh bahwa
Ketua PN Manado telah mengeluarkan surat penetapan penundaan eksekusi, setelah
melakukan kajian ulang berdasarkan beberapa poin masukan, diantaranya tak
pernah terlibat dalam perkara ini, kepemilikan sertifikat yang sah oleh pemilik
tanah dan bangunan tersebut, adanya perlawanan hukum di PN Manado oleh pemilik
lahan yang sedang berlangsung, serta alasan pandemi Covid-19, sehingga telah
dilayangkannya permohonan penundaan eksekusi dengan berbagai pertimbangan yang
disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMI Tonaas Wangko, Pendeta
(Pdt) Hanny Pantouw STh saat audiens tersebut.
Terhadap
penundaan eksekusi tersebut, Pdt Hanny yang menggelar konferensi pers di Corner
52 Sario, dan beliau telah memberikan pernyataan sikap.
“Kami Laskar
Manguni Indonesia berada di lokasi Corner 52 yang rencananya melalui penetapan
Pengadilan Negeri Manado akan dilakukan eksekusi hari ini. Kami ada di sini
mendampingi pemilik tempat ini ibu Junike Kabimbang yang mempunyai sertifkat
yang sah,” ujar Pdt Hanny didampingi Pengurus DPP serta Kuasa Hukum dari
pemilik Corner 52.
“Kalian bisa
membayangkan begini, kalian beli tanah dan rumah kalian secara normal, punya
sertifikat asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), tidak
pernah bersoal hukum, tidak pernah digugat, lalu tiba-tiba keluar penetapan
eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado,” katanya.
Terkait
penetapan eksekusi ini, dikatakan Pdt Hanny, secara hukum pemilik melalui kuasa
hukum sudah melakukan perlawanan dengan menggugat di PN Manado dan sejauh ini
sudah berlangsung sidang sebanyak 2 kali.
“Mestinya
yang berlaku itu harus hentikan dulu itu eksekusi untuk menunggu sampai proses
hukum ini inkra, siapa yang menang. Maka minimal eksekusi ini harus ditunda
sambil menunggu proses hukum ini,” paparnya. Karena itu, menurut Pdt Hanny, LMI
berada di Corner 52 untuk mendampingi pemilik lahan Junike Kabimbang dalam
rangka eksekusi tersebut.
“Dan saya
pesan, kami Laskar Manguni Indonesia tidak main-main. LMI bukan abu-abu tapi
abu kalau abu. Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat yang terzolimi
kami siap mati di tempat ini," tegas Pdt Hanny.
Sementara
itu, Kuasa Hukum Junike Kabimbang, Kristopel Manurung mengatakan, dalam perkara
ini kliennya merupakan orang yang satu-satunya mengantongi sertifikat hak milik
No : 448/2017 atas nama Junike Kabimbang yang sah dan terdaftar di BPN Kota
Manado.
“Terkait
eksekusi yang dilakukan PN Manado, klien kami tidak diberi tahu sehingga ini
tidak sesuai hukum yang berlaku. Tapi kami hingga kini masih meyakini bahwa
Pengadilan Negeri Kota Manado merupakan satu-satunya tempat bagi setiap
masyarakat Kota Manado untuk mencari keadilan, sehingga kami merasa kegelisahan
yang cukup teramat dalam dengan adanya kezoliman yang dilakukan terhadap klien
kami,” jelasnya.
“Apalagi
dalam pelaksanaan eksekusi ini, kami sudah melakukan gugatan perlawanan, yang
mana gugatan perlawanan itu merupakan upaya hukum yang luar biasa yang
seharusnya dihargai Pengadilan Negeri Manado,” pungkasnya.
(Dwi)