BKPSDM Mitra Sosialisasikan PP 94 Tahun 2021 BKPSDM Mitra Sosialisasikan PP 94 Tahun 2021 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BKPSDM Mitra Sosialisasikan PP 94 Tahun 2021

24 November 2021 | 13:32 WIB Last Updated 2021-11-24T05:32:14Z


MITRA, (Indimanado.com) - Berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara (Mitra), sosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021, bertempat di The Lagoon Hotel Manado, Selasa- Rabu (23-24/11/2021).

Kepala BKPSDM Mitra Rine Komansilan mengatakan, untuk meningkatkan kapasitas manajemen PNS, memperkuat fungsi pembinaan disiplin bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka kegiatan sosialisasi tentang PP 94 Tahun 2021, penting untuk dilaksanakan

"Selain akan menerima materi, para peserta yang diambil dari Kepala OPD dan Kepala Subbagian Kepegawaian akan diberikan studi kasus prosedur pelaksanaan penanganan pelanggaran disiplin. Bagi para peserta juga akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara sebagai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN pasal 203 ayat 4 guna memenuhi kewajiban peningkatan kapasitas 20 jam pelajaran dalam satu tahun bagi setiap PNS," jelas Komansilan

Lanjutnya, kegiatan kali ini akan menghadirkan narasumber dari Kepala Kanreg XI BKN Manado Dedi Herdi, Kabid pengembangan dan supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Drs Kharudin, Sekretaris Daerah Mitra David Lalandos.

Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Mitra Billy Munaiseche menambahkan, pengalaman selama ini, setiap pelanggaran disiplin di SKPD tidak diberikan sangsi langsung oleh kepala SKPD yang bersangkutan, namun segera dirujuk ke BKPSDM untuk penanganan lanjutan. Dengan terbitnya PP 94 Tahun 2021 tentang disipin PNS, apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran dan tidak dijatuhi hukuman disiplin, maka atasan langsung yang bersangkutan  dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada ASN yang melanggar disiplin.

"Intinya, dengan munculnya regulasi terbaru itu, ASN tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian," tandasnya.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close