![]() |
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah UNAUDITED oleh Pemerintah Provinsi Sulut tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Foto istimewa |
Larangan ini dikarenakan dalam sebulan para pejabat Pemprov Sulut harus menunjang audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah daerah tahun anggaran 2021.
"Kepala dan Bendahara OPD harus Pro Aktif memberikan laporan keuangan, ini merupakan perintah dari Pak Gubernur Olly Dondokambey,” kata Meiki Onibala Inspektur Provinsi Sulut, Rabu (23/3/2022)
Ini dikakukan agar membantu kelancaran proses pemeriksaan BPK RI sampai selasai, apalagi Pemprov menargetkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Diketahui, pemeriksaan keuangan Pemda dimulai 21 Maret 2022 dan berakhir 19 April 2022.
Kemudian, pada 17 Mei 2022, BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang memuat Opini BPK.
Sebelumnya, Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, sudah dilakukan pada Jumat (18/3/2022). (*/alfa jobel)