Akibat Cemburu Istrinya Diganggu, Pria Ini Habisi Korban Dengan Parang Akibat Cemburu Istrinya Diganggu, Pria Ini Habisi Korban Dengan Parang - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Akibat Cemburu Istrinya Diganggu, Pria Ini Habisi Korban Dengan Parang

22 November 2022 | 11:45 WIB Last Updated 2022-11-22T03:45:36Z
Terduga pelaku berinisial MS (32) langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. (Foto istimewa)
Terduga pelaku berinisial MS (32) langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. (Foto istimewa)

AMURANG, Indimanado.com - Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. 

Menurut kabid humas polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan peristiwa tersebut. 

"Usai melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Aldi Lumentut (41), terduga pelaku berinisial MS (32) langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," terangnya, Selasa (22/11/2022).

Aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena rasa cemburu terduga pelaku terhadap korban. 

"Motif terduga pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan ini karena rasa cemburu dimana korban diduga telah mengganggu istri terduga pelaku," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Awalnya terduga pelaku mencari keberadaan korban. Setelah bertemu, kedua orang yang tinggal di Desa Ranoyapo tersebut saling kejar. 

"Saat sedang kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh terduga pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Terduga pelaku menganiaya korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban," lanjutnya.

Korban pun sempat dilarikan oleh warga setempat ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru. 

"Melihat korban sudah terkapar, warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**/Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close