Pemprov Sulut Raih Peringkat Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI Pemprov Sulut Raih Peringkat Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemprov Sulut Raih Peringkat Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman RI

23 December 2022 | 10:54 WIB Last Updated 2022-12-23T02:54:07Z
Gubernur Olly Dondokambey saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Istimewa

JAKARTA, (Indimanado.com) –Dipenghujung tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pemerintah Provinsi Sulut meraih peringkat tertinggi pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman Repubilk Indonesia (RI).

Penghargaan ini diterima Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (22/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Sulut meraih peringkat tertinggi dengan nilai 98,15 pada opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Naji dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal dalam terkait pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2022.

Maksud dan tujuan penilian ini untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Tujuaannya mengedintifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik. Serta mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” ungkapnya.

Penilaian ini, lanjutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional Ombudsman terutama dalam pencegahan maladministrasi.

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar berdasarakan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tuturnya.

Ia mengatakan, objek penilaian meliputi kementrian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.

“Penilaian ini berdasarkan menggunakan pendekatan kuantitatif teknis survei kumpulan data terhadap wawancara penyelenggara dan masyarakat melalui observasi ketangpakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar,” terangnya. (*/ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close