Seni Kain Batik Khas Bitung Mendapatkan Pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual Seni Kain Batik Khas Bitung Mendapatkan Pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seni Kain Batik Khas Bitung Mendapatkan Pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual

26 May 2023 | 21:57 WIB Last Updated 2023-05-26T13:57:32Z
Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar SE saat menerima Sertifikat pencatatan Hak Cipta Batik Bitung tersebut dari Min Husein, Dirjen KI pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Atrium Manado Town Square (Mantos) II, Rabu (24/5/2023). 


BITUNG, Indimanado.com - Seni kain batik khas Bitung secara resmi telah terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemerintah Kota Bitung telah memperoleh hak cipta kekayaan intelektual (KI) untuk tiga motif batik khas Bitung dengan nomor 000463948, 000463949, dan 000463947.

Sertifikat pencatatan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, yang berlaku selama 50 tahun sejak pengumuman pertama.

Pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diadakan dalam Rangka Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 di Atrium Manado Town Square (Mantos) II, Wakil Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, menerima sertifikat pencatatan hak cipta batik Bitung tersebut dari Min Husein, Dirjen KI. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual serta mendekatkan konsep tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Utara dalam hal konsultasi dan pendampingan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sertifikat HAKI yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Bitung atas tiga motif batik membuka peluang bagi pelaku Ekonomi Kreatif (ekraf) baik personal maupun komunal untuk mencatat hak ciptanya. Begitu pula dengan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bitung, mereka dapat mendaftarkan merek atau brand produknya di DJKI.

Wakil Walikota Hengky Honandar menjelaskan pentingnya hak cipta dan pendaftaran resmi dari DJKI bagi tiga motif batik Kota Bitung ini. Ia mengatakan, "Kain Batik Khas Kota Bitung Kini Telah Memiliki Hak Cipta Atau Terdaftar Resmi Dalam Hak Kekayaan Intelektual Atau Perlindungan Terhadap Karya-Karya Yang Timbul Karena Adanya Kemampuan Intelektualitas Manusia Dalam Bidang Seni, Sastra, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Dan Teknologi."

Tiga motif batik khas Bitung yang telah dipatenkan oleh DJKI sebagai hak milik Pemerintah Kota Bitung adalah Batik Motif Pesona Bitung, Batik Lembuyang Bitung, dan Batik Motif Pohon Bitung. Motif-motif ini merupakan hasil dari sayembara yang diadakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bitung dan telah disempurnakan oleh Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBKB) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dengan pengakuan resmi ini, Seni Kain Batik Khas Bitung semakin dihargai dan dilindungi, memberikan dorongan bagi pengembangan industri kreatif lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Bitung. (Ido Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close