Menyita Barang Bukti Berisi Emas Di PT BLJ, Diduga Oknum Berkedok Polisi Menyalahi Aturan Menyita Barang Bukti Berisi Emas Di PT BLJ, Diduga Oknum Berkedok Polisi Menyalahi Aturan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menyita Barang Bukti Berisi Emas Di PT BLJ, Diduga Oknum Berkedok Polisi Menyalahi Aturan

11 July 2023 | 18:53 WIB Last Updated 2023-07-18T18:46:23Z
Penyitaan Barang Bukti di PT BLJ. (Foto istimewa)
Penyitaan Barang Bukti di PT BLJ. (Foto istimewa)

MITRA, Indimanado.com - Rekaman Video pernyataan dari O.C Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang, terkait upaya penyitaan aset Perusahaan PT.BLJ di atas lahan IUP seluas 41,38 Ha.

Dalam video berdurasi 1.41 menit itu O.C menyebutkan ada beberapa oknum yang mengaku anggota Polisi datang ke lokasi perusahaan untuk menyita aset dengan tujuan menjadikan barang bukti, yang berlokasi di perkebunan Limpoga, Ratatotok Selatan, Selasa (11/07/2023).

"Terletak di Desa Ratatotok sebesar 42 hektare, karena di atasnya ada emas yang siap di ambil sebesar 80 Kilo gram. Maka munculah seseorang  mengaku-ngaku  bahwa itu adalah haknya, dan hal ini sudah sampai kepada pihak Kepolisian," ungkap O.C

Lanjut ia katakan, hari ini ada sejumlah oknum dari kepolisian berada di lokasi hendak melakukan peyitaan barang bukti,meskipun di anggap suatu perbuatan Kejahatan Jabatan karena belum ada penerimaan Pengadilan mengenai penyitaan itu berdasarkan Pasal 38 KUHAP.

"Kami mendengar hari ini sejumlah oknum ada di lapangan, katanya oknum dari kepolisian hendak melakukan penyitaan barang bukti. jelas ini perbuatan Kejahatan Jabatan,karena tidak ada penerimaan pengadilan berdasarkan Pasal 38 KUHAP," terang O.C.

Selain itu juga O.C menyebutkan, penyitaan sebagai mana di atur Pasal 129 KUHAP harus di tanda tangani oleh klien kami Arny sebagai pemilik lahan tersebut. Kalo bukan benda bergerak tetap harus ada ijin dari pengadilan.

"Manakala itu di langgar, tentu oknum tersebut melakukan perbuatan liar dan apabila itu benar oknum dari Kepolisian,mereka melakukan Kejahatan Jabatan sebagaimana di atur dalam Pasal 421 KUHP," jelas O.C.


O.C juga menegaskan, orang yang menjaga lahan pak Arny berhak melakukan perlawanan, karena tindakan mereka yang di anggap liar dan harus dikeluarkan berita acara yang disaksikan oleh yang bersangkutan dan pemerintah Desa.

"Orang-orang pak Arny yang ada di atas hanya menjaga haknya supaya jangan di rampok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mengaku-ngaku oknum Polisi padahal melanggar Hukum",tutup Kuasa Hukum Arny Kumolontang.

Diketahui, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. (Billy)


(Soal "oknum" yang melakukan penyitaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close