KPU Sulawesi Utara Menerima Berkas Perbaikan Delapan Bakal Calon Anggota DPD KPU Sulawesi Utara Menerima Berkas Perbaikan Delapan Bakal Calon Anggota DPD - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Sulawesi Utara Menerima Berkas Perbaikan Delapan Bakal Calon Anggota DPD

11 July 2023 | 23:52 WIB Last Updated 2023-07-11T15:52:04Z

Manado, Indimanado.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima penyerahan berkas perbaikan persyaratan dari delapan (8) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulut dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Proses perbaikan tersebut dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2023, yang dimulai pada tanggal 26 Juni 2023 dan berakhir pada tanggal 9 Juli 2023.

Penyerahan berkas perbaikan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sulut. Adapun nama-nama bakal calon anggota DPD Provinsi Sulut yang mengajukan perbaikan persyaratan dan tanggal penerimaannya adalah sebagai berikut:

• Stefanus Berty Arnicotje Nivolaas Liow - diterima pada tanggal 3 Juli 2023

• Djafar Alkatiri - diterima pada tanggal 3 Juli 2023

• Abid Takalamingan - diterima pada tanggal 4 Juli 2023

• Putri Rejeki Kasad - diterima pada tanggal 6 Juli 2023

• Adriana Charlotte Dondokambey - diterima pada tanggal 6 Juli 2023

• Murphy Eldy Kanly Kuhu - diterima pada tanggal 7 Juli 2023

• Maya Rumantir - diterima pada tanggal 7 Juli 2023

• Cherish Harriette - diterima pada tanggal 7 Juli 2023

Dengan adanya penyerahan berkas perbaikan ini, KPU Sulawesi Utara akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap persyaratan yang telah diajukan oleh bakal calon anggota DPD. Hal ini merupakan bagian dari proses seleksi yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua bakal calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Pemilihan Umum tahun 2024 di Sulawesi Utara. (Alfa Jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close