Jalan Desa Pinaling Tak Kunjung Dikerjakan, Pemkab Ancam Putus Kontrak CV Tonako Jalan Desa Pinaling Tak Kunjung Dikerjakan, Pemkab Ancam Putus Kontrak CV Tonako - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jalan Desa Pinaling Tak Kunjung Dikerjakan, Pemkab Ancam Putus Kontrak CV Tonako

25 October 2023 | 21:25 WIB Last Updated 2023-10-25T13:25:23Z
Kepala Dinas PUTR Minsel, Roy Durand ST. (Foto istimewa)
Kepala Dinas PUTR Minsel, Roy Durand ST. (Foto istimewa)

AMURANG, Indimanado.com - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memalalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 1 Milyar untuk pembangunan jalan desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur melalui APBD 2023.

Sayangnya, CV. Tonako atau pihak ketiga sebagai pemenang tender proyek tersebut belum melaksanakan pekerjaan apapun hingga memasuki akhir Oktober. Kendati kontrak telah terbit sejak 16 Juni dan sudah ditandatangani.

Hal ini tentu membuat Pemkab Minsel melalui Dinas terkait atau PUTR melayangkan Surat Peringatan (SP2) kepada pihak ketiga, dan mengancam akan melakukan pemutusan kontrak.

"Iya, kami sudah memberikan surat peringatan kepada pihak kontraktor karena hingga saat ini pekerjaan pembangunan jalan desa Pinaling harusnya sudah berjalan. Namun sejak kontrak ditandatangani pada 16 Juni hingga sekarang belum juga ada pekerjaan," ujar Kepala Dinas PUTR Minsel Roy Durand ST, baru-baru ini.

Lanjut dia, jika pekerjaan belum juga dilakukan oleh pihak ketiga hingga dalam waktu dekat, pihaknya mengancam akan memutuskan kontrak.

"Kami akan putuskan kontrak jika pihak kontraktor tidak segera melakukan pekerjaan hingga dalam waktu dekat," tukasnya.

Sementara itu, Maya Massie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam pekerjaan itu, juga mengakui pihak CV Tonako sebagai perusahaan pemenang tender juga telah melakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari total anggaran.

"Meski pihak ketiga atau CV Tonako sebagai pemenang tender sudah melakukan pencairan uang muka, bukan berarti pemutusan kontrak tidak bisa dilakukan. Pemutusan kontrak tetap bisa dilakukan.  Dan untuk anggaran akan kembali utuh karena masi ada jaminan di bank," tegasnya. (Wesly)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close