![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Manado. |
MANADO – Masih ingat dengan seorang ibu muda berinisial FK (30), yang menjadi korban penyekapan yang terjadi di Kelurahan Islam (Cereme), Kecamatan Tuminting Kota Manado, akhir tahun 2024 silam?
Kasus tersebut sempat heboh dan viral di media sosial, kini terangkat lagi. FK yang awalnya sebagai korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, kini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
FK kini tengah bersiap menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dakwaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan mantan suaminya Ivan Miracle, pada Selasa (3/3/2026) pekan depan.
Menjelang sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Kuasa Hukum FK, Citra Tangkudung, SH, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado menjatuhkan tuntutan bebas terhadap kliennya.
Menurutnya, JPU sebenarnya mempunyai posisi yang krusial sebagai pengendali perkara. Dimana jaksa harus bisa memastikan hukum tidak bisa dijadikan sebagai alat penindasan.
"Artinya, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan tidak ada satupun keterangan yang bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pelaku pencemaran nama baik," kata Citra Tangkudung kepada wartawan di Manado, Sabtu (28/2/2026).
Kasus ini bermula dari siaran langsung (Live) oleh wartawan Manado Post terkait dugaan kasus KDRT yang dialami FK pada November 2024 silam. Oleh mantan suaminya Ivan Miracle, FK dituduh telah melakukan pencemaran nama baik.
Seiring berjalannya waktu, Ivan Miracle divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Manado, pada 13 Februari 2026. JPU pun mengajukan banding karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Menurut Citra, posisi kliennya saat itu adalah merespon permintaan wawancara dari wartawan Manado Post. Dalam fakta di persidangan juga wartawan tersebut tidak bisa membuktikan bahwa kliennya yang mengundang wartawan untuk mewawancarai terkait kasus KDRT tersebut.
"Buktinya orang yang melaporkan klien kami, oleh pengadilan sudah diputuskan bersalah dan terbukti melakukan KDRT,” ungkap Citra.
"Dalam vonis sidang perkara KDRT, terdakwa diputus satu tahun, tuntutan Jaksa itu tiga tahun. Itu berarti korelasinya dengan perkara undang-undang ITE artinya itu bukan rekayasa, itu adalah fakta,” bebernya.
Lebih jauh, Citra menegaskan bahwa pernyataan kliennya kepada wartawan Manado Post saat itu merupakan fakta yang telah teruji di persidangan. Ia menilai, penyampaian tersebut bertujuan sebagai edukasi publik agar tidak terjadi lagi kasus serupa terhadap perempuan lain.
Hak Asuh Anak Ikut Dipertanyakan
Selain itu, dalam perkara perceraian, hak asuh anak juga ikut dipertanyakan oleh Citra Tangkudung. Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, hak asuh anak diputuskan jatuh kepada kliennya.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini mantan suami klien kami belum menyerahkan anak dan membatasi akses ibu kandungnya untuk bertemu," ujar Citra.
Harapannya, selainnya tuntutan bebas kepada kliennya saat sidang tuntutan jaksa, kedepannya lebih fokus ke hak anak. Karena sebenarnya dalam putusan persidangan perceraian, kliennya sebagai pemenang hak asuh anak.
"Dan itu putusan dari Mahkama Agung. Sehingga kami berharap pihak terlapor dalam kasus KDRT ini, mau mentaati, mematuhi, dan tunduk pada keputusan pengadilan,” tegasnya. (acha)
