Pemberitaan Media Tanpa Konfirmasi, Unsrat Bakal Layangkan Aduhan ke Dewan Pers Pemberitaan Media Tanpa Konfirmasi, Unsrat Bakal Layangkan Aduhan ke Dewan Pers - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemberitaan Media Tanpa Konfirmasi, Unsrat Bakal Layangkan Aduhan ke Dewan Pers

26 March 2024 | 18:00 WIB Last Updated 2024-03-26T10:00:29Z
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Manado, Indimanado.com - Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyatakan bakal melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap media-media yang melakukan pemberitaan terkait berita bohong bahkan tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unsrat.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media Pelopormedia.com yang memberitakan berita buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Humas Unsrat Max Rembang, Kamis (21/3/2024).

Max Rembang mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama-nama wartawan dan media.

“Saya telah mengamati dua-tiga minggu ini, ada beberapa media yang memberitakan berita buruk di Unsrat itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” katanya.

Berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjutnya, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Max Rembang mencontohkan pemberitaan di media Pelopormedia.com yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyebutkan terjadi konflik kepentingan terhadap kepemimpinan Rektor Unsrat Prof Dr Ir Berty Sompie MEng.

“Pernyataan-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unsrat itu banyak masalah. Padahal pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbudristek” katanya.

Ia memastikan, jika media dan oknum wartawan yang menulis tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, maka pihaknya akan melaporkan di pihak Kepolisian.

“Jika tak terdaftar di Dewan Pers, maka langkah hukum yang paling tepat karena telah merusak nama institusi,” katanya.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut Rembang, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan- DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.

Bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Media harus dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya. (Ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close