![]() |
| Suasana persidangan kasus Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: acha) |
MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya memvonis bebas Facy Koyongsow, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya, Ivan Miracle. Oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Terdakwa Facy Koyongsow tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, SH MH didampingi hakim anggota Philip Pangalila SH MH dan Muswandar SH MH, saat membacakan amar putusan di ruang Purwoto Ganda Subrata, PN Manado, Senin (6/4/2026) siang.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," sebut Iriyanto Tiranda lagi.
Majelis Hakim tidak hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga memulihkan seluruh hak Facy Koyongsow. "Memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sebut Iriyanto Tiranda.
Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga mengembalikan seluruh bukti-bukti yang dilampirkan kepada mantan suami terdakwa, Ivan Miracle, sebagai saksi pelapor. Sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Vonis bebas itu sampai membuat Facy Koyongsow tak bisa berkata-kata. Hanya senyum dengan titik airmata saat diwawancarai awak media seusai sidang.
Kuasa hukum Citra Tangkudung SH, yang terus mendampingi Facy Koyongsow menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, perjuangan panjang selama dua tahun terbayar lunas karena keadilan benar ditegakkan.
“Pertama-tama pastinya kami mengucap syukur kepada Tuhan atas keadilan yang boleh kami dapatkan. Atas perjuangan panjang selama dua tahun kami berjuang, dan saat ini kami mendapatkan keadilan,” ujar Citra.
Menurut Citra, putusan hari ini dapat menjadi preseden penting bagi perempuan yang berani bersuara untuk mendapatkan keadilan. “Kami harap ini akan menjadi contoh buat semua dan kemenangan ini adalah kemenangan bagi korban perempuan,” tandasnya.
Facy Koyongsow sendiri sebenarnya korban dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya Ivan Miracle. Kasus itu sempat viral di medsos karena Facy sempat disekap dan berhasil dibebaskan oleh Tim Resmob Polresta Manado.
Facy kemudian melaporkan mantan suaminya Ivan Miracle dengan kasus KDRT. Namun Facy malah menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Manado setelah mantan suaminya itu melapor balik dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Penyebabnya, gara-gara siaran langsung wartawan saat mewawancarai terkait kasus KDRT yang berujung penyekapan. Video Tim Resmob yang membebaskannya dari penyekapan, juga menjadi salah satu alat bukti karena beredar di medsos.
Dalam perkembangan, Ivan Meracle, terlebih dulu divonis bersalah dan terbukti melakukan KDRT pada 13 Februari 2026. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun. (***)
