Pemprov Sulut Tegaskan Nama Resmi RSUD Tipe B Sesuai Pergub, Mangala: RS ODSK Hanya Bagian Identitas Komunikasi Pemprov Sulut Tegaskan Nama Resmi RSUD Tipe B Sesuai Pergub, Mangala: RS ODSK Hanya Bagian Identitas Komunikasi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemprov Sulut Tegaskan Nama Resmi RSUD Tipe B Sesuai Pergub, Mangala: RS ODSK Hanya Bagian Identitas Komunikasi

1 July 2025 | 17:20 WIB Last Updated 2025-07-01T12:27:08Z
Dok. Indi Manado sebelum nama RSUD ODSK di depan Rumah Sakit di cabut

MANADO, Indimanado.com Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya meluruskan persepsi publik mengenai nomenklatur resmi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B milik pemerintah provinsi. Penegasan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Sulut Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Juru Bicara Pemprov Sulut yang juga menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Denny Mangala, menyatakan bahwa penamaan RSUD Tipe B sudah memiliki dasar hukum yang sah dan tidak berubah sejak dua tahun terakhir.

"Nama RSUD Tipe B Provinsi Sulut telah diatur sejak tahun 2022 dalam Pergub Sulut Nomor 12 Tahun 2022. Jadi nama RSUD telah sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan dan penguatan fungsi layanan kesehatan publik," ujar Mangala.

Mangala mengutip Pasal 135 ayat (1) dalam Pergub tersebut yang menegaskan bahwa UPTD RSUD Tipe B Sulut memiliki tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, sekaligus melaksanakan tugas teknis lainnya sesuai penugasan pimpinan.

Ia juga menamnahkan, dalam Pasal 135 ayat (2) juga disebutkan bahwa rumah sakit ini memiliki 31 fungsi teknokratis, mulai dari perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian antar bidang, hingga pembinaan pelaksanaan tugas teknis.

Ia menegaskan bahwa fungsi rumah sakit tidak hanya sebagai tempat pelayanan medis, namun juga sebagai pusat manajemen kesehatan daerah yang kompleks dan strategis.

Terkait penyebutan nama "RS ODSK" yang sebelumnya dikenal di publik, Mangala menjelaskan bahwa istilah tersebut lebih kepada communication identity yang erat dengan kepemimpinan sebelumnya.

"Perlu kami tegaskan bahwa penyebutan ODSK hanya merupakan bagian dari identitas komunikasi, bukan nama hukum rumah sakit sebagaimana terdaftar dalam regulasi struktural perangkat daerah," jelasnya.

Meski terjadi penyesuaian nama, Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan bahwa fungsi pelayanan RSUD tidak mengalami perubahan.

"Justru dengan penegasan nama RSUD, orientasi penguatan kelembagaan menjadi lebih profesional, birokratis, dan mudah dipetakan dalam sistem yang berlaku," tegas Mangala. (**/Ajl)
Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close