![]() |
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua dipercaya menjadi Ketua Komisi 3B yang membahas tentang Pelayanan Hukum, terkhusus Bidang Kekayaan Intelektual. (Foto istimewa) |
DEPOK, Indimanado.com - Setelah dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada Selasa kemarin, kini Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 berlanjut.
Agenda kegiatan yang diadakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum hari ini, Rabu (30/7) yakni pembahasan rencana aksi kinerja Semester II Tahun 2025.
Dalam membahas aksi kinerja ini, dibentuk Komisi Pembahasan yang terdiri dari Pimti Madya, Pimti Pratama hingga pejabat administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Komisi Pembahasan terbagi menjadi Komisi 1 (A dan B) yang membahas dukungan manajemen, Komisi 2 (A dan B) yang membahas peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum serta Komisi 3 (A dan B) yang membahas Pelayanan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua dipercaya menjadi Ketua Komisi 3B yang membahas tentang Pelayanan Hukum, terkhusus Bidang Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono terlibat dalam Komisi 3A yang membahas Bidang Administrasi Hukum Umum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listyanto menjadi anggota dalam Komisi 2B yang membahas Pembinaan Hukum. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow menjadi bagian dari Komisi 1B yang membahas Dukungan Manajemen (SDM, Hukerma, Umum dan Pusdatin).
Masing-masing komisi melakukan pembahasan terhadap percepatan kinerja semester II terkait tugas dan fungsi yang ada di Kementerian Hukum, yakni pengendalian kinerja di pusat dan wilayah hingga percepatan pencapaian target kinerja di pusat dan wilayah. Pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan Rencana Aksi Percepatan Kinerja Semester II Tahun 2025 dan Penyesuaian Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2025.
Pengendalian Kinerja dilakukan sebagai evaluasi akuntabilitas kinerja, yaitu aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah, serta untuk mengetahui sejauh mana implementasi kinerja tersebut dilaksanakan, dan untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil sehingga diharapkan dapat mendorong Kementerian Hukum untuk berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan implementasi dalam peningkatan kinerja. (Dwi)