Forum Bangsa Minahasa Gelar Aksi, Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus Intoleransi di Padang
Redaksi - Chres M
Last Updated
2025-08-02T09:05:01Z
MANADO, indimanado.com – Forum Bangsa Minahasa (FBM) menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sulawesi Utara dan Kantor DPRD Provinsi Sulut pada Jumat (1/8/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap peristiwa intoleransi dan pengrusakan rumah ibadah Kristen di Padang, Sumatera Barat, pada 25 Juli 2025 lalu.
Presidium FBM, Andy Rompas, dalam orasinya menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aksi intoleransi di Indonesia. Menurutnya, peristiwa di Padang tidak hanya melukai umat Kristiani, tetapi juga melanggar prinsip kebangsaan.
“Insiden ini bukan hanya melukai umat Kristiani, tetapi juga menginjak-injak prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila sebagai fondasi NKRI,” tegas Andy Rompas.
Andy Rompas menilai tindakan pengrusakan rumah ibadah jelas melanggar ketentuan hukum " Negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut Agamanya, dan ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap salah satu agama". Jelas Andy.
Dalam aksi tersebut juga FBM membawa pernyataan sikap yang berbunyi:
“NKRI harga mati, tapi Bhinneka Tunggal Ika sudah mati. Maka kami Bangsa Minahasa menggugat!”,
Panglima Manguni Makasiouw Andy Rompas dan aktivis Nancy Angela Hendriks beserta ratusan anggota FBM dalam orasi mereka menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Pemerintah pusat diminta menindak tegas aksi intoleransi secara sistematis, termasuk merevisi kebijakan yang dianggap abai terhadap hak-hak minoritas.
2. Meminta Presiden memecat Menteri Agama karena dinilai gagal melindungi kebebasan beragama sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
3. Menuntut penangkapan dan proses hukum terhadap seluruh pelaku pengrusakan rumah ibadah di Padang tanpa tebang pilih, serta meminta sanksi terhadap aparat yang dinilai lamban bertindak.
4. Membubarkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari tingkat pusat hingga daerah, karena dinilai tidak berfungsi dan tetap menggunakan dana hibah negara.
Tidak hanya itu saja FBM juga menyampaikan ultimatum kepada pihak Polda Sulut agar meneruskan aspirasi mereka kepada Presiden RI dan Kapolri. Jika dalam 14 hari tidak ada respons konkret, FBM mengancam akan menggelar aksi besar-besaran.
Mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap kinerja kepolisian serta langkah hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (CM)