Riset Katadata: Judi Online Rusak Ekonomi dan Sosial, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor untuk Memutus Rantai dari Hulu ke Hilir Riset Katadata: Judi Online Rusak Ekonomi dan Sosial, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor untuk Memutus Rantai dari Hulu ke Hilir - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Riset Katadata: Judi Online Rusak Ekonomi dan Sosial, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor untuk Memutus Rantai dari Hulu ke Hilir

6 August 2025 | 20:07 WIB Last Updated 2025-08-06T12:07:46Z

 


JAKARTA, indimanado.com  – Judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Selain merusak tatanan ekonomi dan sosial, praktik ini juga menunjukkan celah serius dalam sistem keuangan digital. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam policy paper terbaru yang dirilis oleh Katadata Insight Center (KIC), bertajuk “Memutus Mata Rantai Judi Online dari Hulu ke Hilir: Peran dan Tantangan Sektor Digital & Keuangan di Indonesia”.


Laporan ini merupakan hasil riset investigatif dan diskusi intensif dalam forum High-Level Dialogue (HLD) yang melibatkan sejumlah lembaga strategis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Perbanas, APGI, APSI, dan pelaku industri perbankan nasional.


KIC mengungkap bahwa eskalasi judi online tidak hanya berdampak pada ekonomi nasional, tetapi juga turut mengganggu kesehatan mental masyarakat dan mengancam keharmonisan sosial. Fenomena ini juga memicu peningkatan kejahatan digital seperti pencucian uang, penipuan, hingga jual beli rekening.


Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah bagaimana sindikat judol memanfaatkan celah sistem pembayaran digital. Modusnya meliputi penyamaran transaksi, penggunaan aset kripto, hingga lemahnya verifikasi digital pada beberapa layanan pembayaran.


Sebagai respon strategis, KIC mengajukan tiga rekomendasi utama: peningkatan literasi digital dan finansial, Penguatan regulasi serta kelembagaan lintas sektor, dan Reformasi sistem pengawasan berbasis teknologi.


Policy paper ini diharapkan menjadi referensi penting bagi pembuat kebijakan di semua sektor terkait. Pemutusan rantai judi online dinilai tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus kolaboratif dari hulu ke hilir melibatkan negara, industri digital, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil.


“Ini bukan sekadar soal pengawasan teknis, tapi menyangkut masa depan ekonomi digital Indonesia yang bersih dan berkelanjutan,” demikian disampaikan KIC dalam ringkasan eksekutif laporan tersebut.


Dengan urgensi yang tinggi, kini bola ada di tangan pemerintah dan semua pemangku kepentingan. Rantai ekosistem judi online harus diputus sebelum kerusakannya meluas dan tak terbendung. (CM)


Sumber: Katadata Insight Center (KIC)

Ads Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close