Manado, Indimanado.com - Dalam semangat memperkuat fondasi demokrasi dan pengawasan kepemiluan yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Manado menggelar pertemuan strategis bertajuk “Penguatan Komunikasi antara Bawaslu dengan Lembaga Hukum dan Penegak Hukum” di Hotel Aston Manado, Senin (29/9). Kegiatan ini menjadi langkah awal merajut kembali sinergitas antar lembaga dan institusi penegak hukum, sekaligus menjembatani komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, menegaskan pentingnya menyatukan persepsi dan membangun kolaborasi dari jauh hari sebelum tahapan resmi pemilu dimulai. Menurutnya, diskusi semacam ini adalah upaya preventif untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu dan mengantisipasi tantangan demokrasi di masa depan.
“Kalau membahas kepemiluan itu nanti di tahapan pemilu, itu sudah terlambat. Sekaranglah waktunya menyamakan persepsi, menyusun strategi, dan memperkuat komunikasi, termasuk dalam hal pencegahan politik uang, hoaks, dan polarisasi,” ujar Maengko.
Kegiatan ini juga membedah implikasi dari Putusan MK Nomor 135/2024 dan 104/2025, yang mengatur pemilu 2029 akan digelar secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Selain itu, putusan tersebut menguatkan posisi rekomendasi Bawaslu sebagai putusan yang mengikat, menjadikan peran pengawasan semakin krusial dan strategis.
Maengko menyoroti bahwa perubahan ini membutuhkan revisi undang-undang kepemiluan yang akan masuk ke Prolegnas 2026. Untuk itu, masukan konkret dari para stakeholder di berbagai lapisan masyarakat sangat dibutuhkan.
“Catatan dan masukan dari diskusi ini akan kami teruskan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Kita kumpulkan daftar inventaris masalah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU baru,” tambah Maengko.
Acara ini dihadiri sejumlah narasumber lintas sektor, seperti Dr. Ferol F. Warouw (Akademisi Unima), Wanda Turangan (KIP Sulut), dan Pangasihan Susanto Amisan (KPID Sulut), yang memberikan perspektif strategis mengenai pencegahan pelanggaran pemilu, edukasi publik, dan penyelesaian sengketa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, menekankan pentingnya membangun komunikasi berkelanjutan antar lembaga, mengingat dinamika perubahan pejabat struktural dari waktu ke waktu.
“Hari ini Kapolres bisa berbeda, tahun depan Kajari berganti, begitu juga pejabat lainnya. Maka metode komunikasi harus disamakan, agar pemahaman antar institusi tetap satu frekuensi,” jelas Runtuwene.
Tak hanya antar lembaga, Bawaslu juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H), Abdul Gafur Subaer, menyebut bahwa tantangan terbesar pengawasan adalah jumlah pengawas yang tidak sebanding dengan pemilih dan kompleksitas masalah di lapangan.
“Bawaslu dan KPU tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada pengawas partisipatif dari masyarakat. Edukasi tentang mekanisme pengawasan ini harus terus dibangun sejak sekarang,” ujar Subaer saat menutup kegiatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan komunikasi yang telah dilakukan sejak Juni 2025. Bawaslu Manado tercatat telah melakukan roadshow dan audiensi langsung ke Polresta dan Kejaksaan Negeri Manado, sebagai bentuk komitmen membangun sinergi dan kesiapan menuju pemilu 2029.
Dengan pendekatan kolaboratif dan dialog terbuka, Bawaslu Manado berharap pemilu mendatang dapat berlangsung lebih demokratis, berintegritas, dan minim pelanggaran.(vister)